Bermunculan Perusahaan Baru Dapat Jatah Impor Garam

Bermunculan Perusahaan Baru Dapat Jatah Impor Garam

Ilustrasi Garam Impor (foto: Antara)

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan impor 3,7 Juta Ton garam untuk keperluan industri. Rencana impor tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 yang mengalihkan kewenangan pemberi rekomendasi impor garam dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca Juga: Peraturan Pemerintah Tentang Impor Garam Tabrak Undang-Undang

Menjelang impor garam, Ekonom Faisal Basri menyebut saat ini mulai bermunculan perusahaan baru yang tiba-tiba mendapat jatah impor garam.

“Perusahaan yang perlu garam tak dapat, jadi heboh industri makanan mengancam berhenti produksi” ujar Faisal.

Pihaknya juga mengingatkan seharusnya impor garam menyesuaikan dengan kebutuhan. “Tidak ujug-ujug keluar angka 3,7 juta ton, tertiblah sedikit” tegas Faisal.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastiti dalam rapat kerja di Komisi IV DPR RI menyebut bahwa jumlah yang direkomendasikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya sebesar 2,1 juta ton.

Sementara Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengkhawatirkan impor komoditas garam yang ugal-ugalan ada kaitannya jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

“Kita patut khawatir, ini ada kaitan menjelang 2019 di mana ada rente-rente yang bermain mencari uang menjelang pemilu,” kata Bhima dilansir dari Republika.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment