Jakarta (Suaramuslim.net) – Seperti yang beredar luas di publik, terutama melalui media sosial bahwa telah diterbitkan surat berkop Persekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) tertanggal 15 Maret 2018 tentang pelarangan Pembangunan Masjid Agung Al Aqsha Sentani.
Pelarangan pembangunan masjid ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution. Menurutnya pelarangan tersebut sangat bertentangan dengan undang-undang Republik Indonesia.
“Sekira surat dan sikap itu benar adanya, dunia kemanusiaan sangat menyesalkan. Hal itu mengancam hak-hak konstitusional warga negara dalam teritori NKRI”, ujar Maneger yang juga merupakan mantan komisioner Komnas HAM ini pada Selasa (19/3).
Kebebasan beragama, sambung Maneger adalah hak konstitusional warga negara yang tertuang dalam pasal 28E ayat (1) dan 29 UUD 1945, dan juga pasal 22 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Bahwa warga negara di seluruh teritori NKRI, termasuk di Papua, memiliki hak atas rasa aman dan kebebasan beragama. Megara terutama pemerintah wajib hukumnya hadir memenuhi hak konstitusional warga negara itu (pasal 28G UUD 1945, dan pasal 9 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM).
“Negara harus hadir khususnya kepolisian negara untuk menginvestigasi kebenaran surat/sikap PGGJ itu. Sekira benar adanya, pihak kepolisian negara harus memproses pelaku dan aktor intelektualnya secara profesional, independen, berkeadilan, transparan, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku” tegas Maneger Nasution.
Ia juga mendesak negara agar dapat memenuhi hak-hak konstitusional setiap warga negara yang berada dalam ruang lingkup NKRI dan dalam hal ini warga negara muslim di kabupaten Jayapura.
“Mendesak negara memenuhi hak-hak konstitusional warga negara khususnya muslim di kab. Jayapura Papua akibat surat/sikap intoleran tersebut” pungkas Maneger.
Sebelumnya, beredar surat yang dikeluarkan oleh Persekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) yang melarang pembangunan Masjid Agung Al Aqsha Sentani di Jayapura.
Dalam surat yang ditandatangi oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum BP PGGJ serta beberapa Pendeta Pimpinan Klasis Gereja di kabupaten Jayapura itu juga berisi beberapa hal pokok: 1) larangan bunyi adzan, 2) larangan berdakwah di Papua, khususnya kab. Jayapura, 3) larangan berbusana bernuansa agama tertentu di sekolah-sekolah negeri, 4) larangan adanya ruang khusus seperti mushalla pada fasilitas-fasilitas publik, 5) larangan pembangunan masjid-masjid dan mushalla-mushalla di area-area perumahan, 6) pembangunan rumah-rumah ibadah juga harus mendapat rekomendasi PGGJ, 7) larangan tinggi bangunan dan menara melebihi gereja sekitar.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir