Fahri Hamzah Heran Gagalnya Diplomasi Lindungi TKI

Fahri Hamzah Heran Gagalnya Diplomasi Lindungi TKI

Fahri Hamzah, Garbi Akan Deklarasikan Partai Gelora
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (Foto: Istimewa)

Jakarta (Suaramuslim.net) – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi gagalnya diplomasi eksekusi mati terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Madura yang dilakukan Pemerintahan Arab Saudi. Dia mengatakan Pemerintah RI harus segera membuat klarifikasi dan evaluasi atas peristiwa tersebut.

“Kenapa gagal diplomasinya? Setahu saya, kalau dari awal memahami betul, mudah kok menjelaskannya. Sebab, kadang-kadang sumbernya karena kesalahpahaman. Dan banyak sekali kasus seperti ini, yang seharusnya bisa kita tangani,” ungkap Fahri sebagaimana dilansir dari portal resmi DPRI pada Selasa (20/3).

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kokesra) ini menjelaskan, di tengah berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI)  yang sedang giat-giatnya disosialisasikan oleh DPR, tragedi ini menjadi ironi yang patut menjadi perhatian bersama.

“Jangan sampai masyarakat menjadi pesimis dengan perlindungan tenaga kerja kita, yang seolah-olah UU PPMI enggak ada gunanya. Ini harus dijadikan momentum untuk perlindungan,” paparnya.

Ia menilai, pemerintah selama ini tidak mampu menggerakkan sumber daya yang dimilikinya, sehingga posisi tawar bangsa Indonesia sangat lemah dalam hal berdiplomasi. Padahal yang sudah-sudah, pemerintah bisa menyelamatkan TKI yang tersandung masalah hukum di tempat kerjanya.

“Pemerintah harusnya bisa meminta kepada Pemerintah Arab Saudi untuk menunda eksekusi mati terhadap tenaga kerja kita. Apalagi, dalam iklim seperti sekarang harus bisa. Kalau tidak bisa, artinya kita yang lemah, jangan nyalahin orang lain,” tambah anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Sebelumnya, kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dieksekusi mati di Arab Saudi kembali terjadi. Muhammad Zaini Misrin asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, telah dieksekusi hukum pancung pada 18 Maret 2018, dengan tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment