SURABAYA (Suaramuslim.net) – Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jawa Timur yang terdiri dari gabungan puluhan ormas Islam di Jawa Timur melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Rabu (11/4) karena diduga menistakan agama dalam pembacaan puisi “Ibu Indonesia”.
Pelapor yang merupakan Sekretaris Jenderal GUIB Jatim Ustadz Moch Yunus mengatakan bahwa puisi Sukmawati telah masuk ke dalam ranah penistaan agama dan ujaran kebencian.
“Puisi Bu Sukmawati itu sudah masuk penistaan agama menurut Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP, dan bisa menyentuh juga ke ranah ujaran kebencian UU No. 20 tahun 2008, jadi dua hal itu yang kita gunakan sebagai acuan” ujar Yunus.
Laporan GUIB Jatim kali ini jelas Ustadz Moch Yunus, berdasarkan kesepakatan lintas ormas Islam yang tergabung di dalam GUIB.
“Jadi terlebih dahulu saya kumpulkan ormas Islam anggota GUIB, dan keputusannya kita fokus pada persoalan hukum untuk melaporkan Sukmawati, saya bersama 6 orang perwakilan ormas Islam akhirnya melaporkannya ke SPKT Polda Jatim” jelas Yunus.
Sementara dibandingkan dengan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Yunus menyebut apa yang dilakukan Sukmawati sama saja. “Dibanding kasus Ahok ini sama saja masuk ke penistaan agama dan ujaran kebencian” kata Yunus.
Kemudian ketika dikonfirmasi terkati pernyataan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin yang meminta agar umat Islam memaafkan Sukmawati, Ustadz Moch Yunus yang juga anggota MUI Jatim menyebut bahwa pernyataan KH Ma’ruf Amin bukanlah keputusan MUI.
“Jadi konteksnya pernyataan Kiai Ma’ruf itu adalah mengedepankan fiqh dakwah, ketika ada yang minta panduan dan bertaubat maka harus diterima, namun berbeda lagi jika dalam aspek hukum, dan Kiai Ma’ruf juga tidak melarang untuk melaporkan Sukmawati” tutur Yunus.
Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor: Muhammad Nashir