Jakarta (Suaramuslim.net) – Serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia dinilai akibat adanya MOU Investasi antara negara Indonesia dengan negara investor. Hal ini disampaikan oleh Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Dr. Enny Sri Hartati dalam diskusi “Politik APBN” yang digelar oleh Akbar Tanjung Institute, di Jakarta.
“Di kawasan-kawasan industri (Sulawesi Tengara) itu kita terikat dengan perjanjian MOU investasi,” ujar Enny Sri Hartati, Rabu (18/4), Pancoran, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Enny mengatakan bahwa perjanjian MOU Investasi tersebut menyebabkan negara-negara investor diperbolehkan untuk membawa tenaga kerja dari negaranya sendiri. Namun, itu hanya berlaku bagi negara yang berinvestasi di atas satu triliun rupiah.
“Mereka diperbolehkan, terutama ini China, investasi China membuat pra syarat kalau mereka investasi di atas sekian triliun mereka boleh menggunakan tenaga kerja dari asal negaranya,” tambahnya.
Di samping itu menurut Enny, walaupun diperbolehkan tapi tetap harus mengikuti ketentuan-ketentuan dari undang-undang ketenagakerjaan.
“Kalaupun itu diperbolehkan harus tetap mematuhi undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang ketenagakerjaan itu mengatur bahwa posisi-posisi yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing hanyalah posisi-posisi khusus” papar Enny.
“Khusus itu di antaranya, kalau keahlian itu tidak dimiliki oleh tenaga kerja lokal dan hanya posisi-posisi kerja profesional” pungkasnya.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir