JAKARTA (Suaramuslim.net) – Komite Indonesia Pemantau Pemilu atau KIPP menyesalkan hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pemerintah dengan Komisi II DPR RI yang menolak larangan bagi mantan koruptor untuk menjadi calon legislatif.
“KIPP Indonesia menyesalkan hasil kesimpulan RDP, khususnya pada poin tentang kesepakatan Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu yang tidak mendukung upaya KPU melakukan pencegahan mantan koruptor untuk berlaga di Pemilu 2019.” Ujar Sekjend KIPP Kaka Suminta dalan keterangan tertulisnya, Rabu (23/5).
Menurut Suminta korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan karena membuat kebutuhan dasar manusia terabaikan. Ia meminta semua pihak turut mendukung upaya KPU menghalangi mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Upaya untuk memerangi korupsi melalui pencegahan, sebagaimana yang diupayakan oleh KPU, melalui pembentukan peraturan KPU yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon DPR, DPD dan DPRD perlu mendapat dukungan semua pihak,” paparnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI, Pemerintah dan Bawaslu melalui Rapat Dengar Pendapat menyepakati agar pasal tersebut dikembalikan kepada UU No 7 tahun 2017, yang artinya ketiga lembaga negara tersebut tidak sepakat untuk melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir