JAKARTA (Suaramuslim.net) – Rencana pemerintah melakukan eliminisi penyakit campak Measles Rubella (MR) melalui imunisasi menuai polemik, sebab status vaksin yang belum terverifikasi kehalalannya membuat masyarakat ragu.
Hal ini membuat MUI angkat bicara mengenai polemik tentang vaksin Measles Rubella (MR). Menurut Ketua Komisi Dakwah dan pengembangan Masyarakat MUI Pusat, K.H. M. Cholil Nafis, mengatakan bahwa sebelumnya surat Komisi Fatwa DP MUI Nomor. U-13/MUI/KF/ VII/2017 disalahartikan atau sengaja dijadikan alat melakukan kebohongan publik bahwa vaksin MR telah mendapat sertifikat halal dari MUI.
Padahal yang sebenarnya bahwa vaksin MR itu didukung oleh komisi fatwa MUI manakala vaksin itu halal dan diminta segera untuk mengajukan proses sertifikasi halal. Maka dalam surat rekomendasi itu, MUI meminta secepatnya untuk dilakukan sertifikasi atau mencari solusi bagaimana agar vaksin dapat menggunakan bahan yang halal.
“Nah, sampai saat ini Vaksi MR itu tak pernah diajukan ke MUI untuk dilakukan sertifikasi halal tetapi di beberapa daerah petugas menyampaikan ke publik bahwa vaksin MR sudah halal dan mendapat rekomendasi dari MUI. Kalau sengaja memelintir rekomendasi MUI itu, maka saya kira ini kebohongan publik.” tuturnya K.H. Cholil Nafis dalam pernyataan yang diterima Suaramuslimdotnet (2/8).
Cholil menegaskan bahwa komisi fatwa MUI itu memberikan rekomendasi dan dukungan terhadap vaksin MR dalam rangka untuk mencegah terjadinya penyakit dengan cara preventif berupa imunisasi, namun tetap harus menggunakan bahan yang halal.
Cholil menambahkan, MUI mendukung vaksinasi itu karena sesuai dengan ajaran Islam bahwa kita wajib berupaya untuk menghindari atau mengobati penyakit yang akan menimpa atau yang sudah menimpa. Namun pihaknya menyebut, bahwa vaksin tidak boleh dengan bahan haram kecuali karena darurat, padahal vaksinasi MR ini belum tingkatan darurat dan masih dimungkinkan untuk vaksin dari bahan yang halal.
“Kami berharap kepada Pemerintah, khususnya Kemenkes RI untuk menaati dan tunduk kepada undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah wajib memenuhi hak warga muslim di Indonesia untuk mengkonsumsi dan berobat dengan yang halal.” Pungkasnya.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Ahmad Jilul Qurani Farid