JAKARTA (suaramuslim.net) — Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pemecatan Fahri Hamzah. Penolakan tersebut membuat Fahri Hamzah tetap sah menjadi kader PKS dan Pimpinan DPR RI dari PKS.
Perkara ini berawal ketika Fahri Hamzah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mempermasalahkan keputusan pemecatan yang dilakukan oleh DPP PKS terhadap dirinya. Fahri menggugat 3 pihak, yakni DPP PKS, Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, serta DPP PKS Mohamad Sohibul Iman.
“Dengan ditolaknya kasasi dari pimpinan PKS ini, semoga pimpinan PKS segera sadar bahwa pengrusakan pada partai ini berlangsung secara massif, melakukan deal-deal politik secara amatir, citra dan reputasi partai jadi terpuruk” ungkap Fahri dalam konferensi pers di DPR RI pada Kamis (2/8).
Sementara terhadap PKS selaku partai yang memecatnya, Fahri mengaku akan menyelamatkan partainya agar tetap eksis dan tak hilang dalam Pemilu 2019.
“Saya akan agresif menyelamatkan partai, saya berbesar hati dan mengucapkan terimakasih kepada kader yang mendoakan, harus ada upaya perbaikan, di partai yang saya sejak awal ada disini, harus ada eksekusi, pimpinan terbukti berbuat salah”, tuturnya.
Sebelumnya, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Fahri Hamzah. Hakim menyatakan pemecatan Fahri Hamzah yang dilakukan PKS adalah tidak sah. Hakim juga memerintahkan surat pemberhentian dan penggantian Fahri Hamzah dari pimpinan DPR dari PKS untuk dicabut.
Tak terima dengan vonis itu, para tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak PKS kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kemudian kasasi itu pun ditolak.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Ahmad Jilul Qurani Farid