SURABAYA (Suaramuslim.net) – Sejak tahun 2008 secara berkala PDAM Surya Sembada Surabaya melakukan rekategori tarif untuk semua pelanggan PDAM. Hal ini dilakukan untuk penataaan ulang kelompok pelanggan sesuai dengan peraturan Walikota No. 55 tahun 2005 tanggal 29 November 2005 tentang Tarif Air Minum dan Struktur Pemakaian Air Minum, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Perusahaan No. 4 tahun 2008 tanggal 3 Maret 2008 tentang Klasifikasi Kelompok Pelanggan Air Minum PDAM Kota Surabaya.
Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Ir. Mujiaman mengatakan, rekategori merupakan usaha pengelompokkan pelanggan agar sesuai dengan kelompok tarifnya dan bukan merupakan kenaikan tarif. Hal ini dilakukan berdasaran klasifikasi kelompok pelanggan, di antaranya kategori guna persil, lebar jalan, luas bangunan, tarif listrik, serta Nilai Jual Objek Pajak tanah yang ditempati oleh pelanggan.
“Penyesuaian utama yang dilakukan adalah guna persil yaitu berubahnya penggunaan air dari rumah tangga ke restoran, hotel, atau dari gudang kembali digunakan untuk rumah tangga. Pada dasarnya setiap hari sejak 2008 kita terus melakukan evaluasi, apakah pelanggan masuk dalam kategori penurunan atau bahkan kenaikan golongan,” tegasnya.
Mujiaman menyebut, penyesuaian diprioritaskan untuk pelanggan rumah tangga yang di kemudian hari memiliki usaha, seperti misalnya industri rumah tangga yang di dalam rumahnya terdapat usaha yang mendatangkan keuntungan bagi penghuninya.
“Jadi kita bukan hanya menyesuaikan untuk yang bertambah, tapi yang persilnya mungkin jadi lebih kecil juga akan disesuaikan tarifnya dengan syarat mengajukan aduan,” tuturnya.
Hingga saat ini, Mujiaman menilai penyesuaian tarif pelanggan sesuai klasifikasi ini tidak terlalu banyak berkontribusi pada pendapatan PDAM Surya Sembada. Pasalnya sekitar ratusan pelanggan yang sudah disesuaikan, atau tidak lebih dari 1 persen dari total pelanggan.
“Karena total pelanggan PDAM Surabaya saat ini sebanyak 600 ribu, sehingga penyesuaian ini tidak berpengaruh besar pada pendapatan PDAM. Tapi penambahan kapasitas dari 9.700 liter per detik menjadi 11.000 liter per detik.” Jelasnya.
Menurut Mujiaman, semua aktifitas pemakaian pelanggan dan informasi tentang PDAM Surya saat ini bisa diakses melalui aplikasi online di smartphone bernama “PDAM Surya Surabaya” bahkan salah satu fitur yang akan segera diluncurkan di mobile application bulan ini yaitu catat meter mandiri.
“Pelanggan bisa mencatat jumlah meteran terpakai yang sebelumnya dinilai haram oleh pihak PDAM,” jelas Mujiaman ketika menjadi narasumber dalam program talkshow Ranah Publik di Suara Muslim Surabaya 93.8 fm (12/09/2018).
Mujiaman menambahkan semua pelanggan dapat mengajukan aduan jika guna persil tidak sesuai dengan klasifikasi tarif, aduan bisa dihubungi melalui call center di nomor 0800-192-6666 yang bisa diakses 24 jam dan bebas pulsa. Bisa juga melalui sms center dan Whatsapp di 08123316666, email ke humas@pdam-sby.go.id, Facebook: PDAM Surya Sembada, atau Twitter ke @PDAMSurabaya.
Reporter: Dani Rohmati
Editor: Muhammad Nashir