Batasan Mengambil Keuntungan Berniaga dalam Pandangan Islam

Batasan Mengambil Keuntungan Berniaga dalam Pandangan Islam

Batasan Mengambil Keuntungan Berniaga dalam Pandangan Islam

Suaramuslim.net – Berniaga tak luput dari penentuan keuntungan. Penentuan keuntungan yang tepat menjamin keberlangsungan perniagaan. Lalu, bagaimana Islam mengatur penentuan keuntungan dalam berniaga? Mari simak ulasan di bawah ini.

Berniaga atau jual beli adalah aktivitas yang telah berlangsung sejak zaman dahulu. Dijelaskan oleh Ustadz Erick Yusuf, dikutip dari laman republika bahwa berdagang atau berniaga ini punya manfaat bagi banyak orang. Manfaat-manfaat tersebut misalnya, dapat memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bergantung pada orang lain, bahkan mampu menciptakan peluang kerja bagi orang lain.

Di sisi lain, dalam Islam dikenal dua prinsip perniagaan. Prinsip perniagaan ini berdasarkan Al Quran surat An Nisa: 29, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian.”

Dalam penggalan ayat tersebut, ditafsirkan oleh Ibnu Katsir bahwa dalam berniaga dikenal dua prinsip, yaitu menghindari jual beli dengan cara yang bathil (riba, judi, dan lainnya) dan azaz rela sama rela.

Sementara itu selain penggunaan prinsip tersebut, dalam berdagang juga tidak lepas dari pengambilan keuntungan. Dipaparkan oleh Mufti Kerajaan Saudi Arabia di waktu lampau, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz bahwa pengambilan keuntungan dalam berniaga tidak memiliki batasan. Bisa diambil banyak maupun sedikit. Namun, alangkah baiknya jika menyesuaikan dengan harga yang ada di pasar. Jika, barang tersebut tidak ada harga standar di pasaran, maka pedagang boleh mengambil keuntungan beberapa persen.

Senada dengan Mufti tersebut, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Keuntungan itu tidak dibatasi. Boleh saja diambil keuntungan 10,20,25% atau lebih dari itu. Asalkan tidak ada pengelabuan dalam berniaga. Besarnya keuntungan disini dibolehkan selama tidak ada ghoban (pengelabuan).”

Di sisi lain, dikatakan oleh Mufti Saudi Arabia tersebut bahwa jika seorang pedagang mengelabui orang yang tidak berdaya dan menipu orang miskin dengan menjual harga barang terlalu tinggi, maka itu tidak diperbolehkan. Kecuali, jika ketika menjual sang pedagang mengatakan harga barang ini standarnya demikian, sedangkan dijual oleh pedagang tersebut sebesar demikian. Hal yang seperti itu tidak masalah, namun dibarengi dengan penjelasan mengapa harga yang ia jual berbeda. Misal, karena masalah jarak dan transportasi.

Maka dari itu, dalam berniaga sebaiknya menghindari hal-hal yang bathil. Kebatilan dapat menyulitkan keberkahan dari rezeki. Pengambilan keuntungan saat berniaga dibebaskan berapapun dalam Islam, tapi lebih baik lagi jika harga yang dipatok sesuai dengan harga pasar.

Kontributor: Ilham Prahardani
Editor: Oki Aryono

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment