JAKARTA (Suaramuslim.net) – Dewan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Tim Pencari Fakta yang digawangi oleh Marzuki Darusman atas kasus kemanusiaan yang terjadi pada etnis Rohingya di Myanmar.
Tim ini kemudian melakukan penelitian dengan mengunjungi beberapa negara yang terkait dengan Rohingya.
Kunjungan itu meliputi negara Bangladesh, Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Inggris sepanjang September 2017 hingga Juli 2018.
Hasil Tim Pencari Fakta yang dirilis pada bulan September lalu, Dewan HAM PBB memutuskan bahwa pemerintah Myanmar terindikasi melakukan 3 pelanggaran: genosida, crime against humanity, dan crime war.
Rencananya, Dewan HAM PBB akan melaporkan bukti tersebut pada sidang peradilan yang bakal diselenggarakan 10 Desember 2018 mendatang. Targetnya adalah pengadaan resolusi PBB yang menetapkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat oleh pemerintah Myanmar terhadap Muslim Rohingya.
Menurut rilis yang dikeluarkan Dewan HAM PBB, pelaku utama yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM dan kejahatan internasional di negara bagian Rakhine, Kachin, dan Shan adalah militer Myanmar (Tatmadaw).
Operasi-operasi militer yang dilakukan oleh Tatmadaw tidak mengindahkan keselamatan nyawa dan harta benda warga sipil. Bahkan Tatmadaw sengaja menyasar warga sipil terutama wanita dan laki-laki. Para prajuritnya melakukan tindakan pelanggaran HAM secara narapidana.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir