JAKARTA (Suaramuslim.net) – Maraknya iklan rokok di sejumlah stasiun kereta api, dinilai sebagai sikap yang tidak konsisten dari pihak pengelola Kereta Api. Hal ini disampaikan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/11).
Menurut Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah membuat peraturan yang menjadikan kawasan stasiun bebas asap rokok, namun di sisi yang lain justru memasang iklan rokok.
“Hal ini menandakan perilaku kebijakan yang inkonsisten pada managemen PT KAI. Di satu sisi menjadikan stasiun sebagai area atau wahana Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tapi di sisi lain mempromosikan/mengiklankan produk rokok di area KTR,” ujar Tulus.
Menurut Tulus, maraknya iklan rokok di stasiun ini menjadikan stasiun sebagai area yang tidak ramah untuk anak-anak, bahkan remaja.
“Jelas bahwa anak-anak dan remaja harus dijauhkan dari produk dan promosi rokok. Tetapi stasiun sebagai area publik yang banyak dikunjungi anak-anak justru bertebaran iklan rokok,” tambahnya.
YLKI juga menduga maraknya iklan rokok di stasiun melanggar UU tentang Perlindungan Anak. Menurut Tulus, UU tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa zat adiktif (rokok) harus dijauhkan dari jangkauan anak-anak.
YLKI, menurut Tulus akan mendesak managemen PT KAI segera mencopot dan menghentikan pemasangan iklan rokok di stasiun karena bertentangan dengan berbagai regulasi.
“Mendesak kepada Dewan Komisaris PT KAI, Ditjen KA Kemenhub dan Menteri Perhubungan sebagai regulator, agar segera memberikan “kartu merah” pada managemen PT KAI atas pelanggaran tersebut,” tandasnya.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir