Suaramuslim.net – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi merestui kebijakan bagasi berbayar oleh Lion Air Group. Sesuai kesepakatan, pengenaan tarif bagasi diberlakukan mulai hari ini. Dengan begitu, Lion Air dan Wings Air akan menerapkan aturan bagasi tercatat ataupun kabin. Pengenaan tarif bagasi diberlakukan mulai hari Senin (21/01/2019).
Menurut Menteri Budi ketentuan mengenai bagasi tercatat diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Tarif bagasi yang harus dibayar penumpang bergantung pada bobot bawaan. Untuk bobot lima kilogram (kg) tarifnya sebesar Rp 155 ribu. Kemudian, bagasi dengan 10 kg dikenakan biaya Rp 310 ribu, 15 kg Rp 465 ribu, 20 kg Rp 620 ribu, 25 kg Rp 755 ribu, dan 30 kg Rp 930 ribu.
Para penumpang hanya digratiskan untuk membawa satu bagasi kabin seberat tujuh kilogram dan satu barang pribadi. Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm. Jika melebihi ketentuan tersebut, para penumpang akan dikenai biaya tambahan.