JAKARTA (Suaramuslim.net) – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya haji tahun 2019 sama dengan tahun lalu. Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M sebesar Rp35.235.602,-. Dalam mata uang dollar Amerika, BPIH ini setara dengan USD2.481 (kurs 1 USD: 14.200).
Seperti yang dilansir laman resmi Kemenag, kesepakatan BPIH 1440H/2019M ini ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan.
“Kami bersepakat total BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp35.235.602,- atau setara USD2.481. Besaran rata-rata biaya haji tahun ini sama dengan rerata BPIH tahun 1439H/2018M,” kata Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin (04/02).
Menurutnya, jika dilihat dari kurs rupiah, BPIH tahun ini sama dengan besaran BPIH tahun lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp35.235.602,-. Namun, jika dalam kurs dolar, BPIH tahun ini justru lebih rendah 151 dolar. Sebab, rata-rata BPIH tahun 2018 sebesar USD2.632.
Meski biaya haji tidak mengalami kenaikan, namun Menag menjamin akan ada peningkatan kualitas pelayanan haji dibanding tahun lalu.
“Tenda di Arafah akan menggunakan AC. Urinoir di Mina akan ditambah jumlahnya. Bus Shalawat akan melayani jemaah yang tinggal di luar radius 1 km dari Masjidil Haram,” kata Menag.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir