SOLO (Suaramuslim.net) – Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Ustaz Slamet Ma’arif yang awalnya berstatus sebagai saksi, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta.
Ustaz Slamet dilaporkan terkait dengan kegiatan Tabligh Akbar di Solo dengan dugaan pelanggaran UU Pemilu.
Menyikapi hal itu, Koordinator Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Solo Raya, Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH, didampingi Humas TARC Endro, Sudarsono, S.Pd dan sejumlah pengurus lainnya menggelar jumpa pers di Roemah Djoeang Kantor MT & P Lama, Lawiyan, Solo, Senin (11/02).
“Tabligh Akbar Persaudaraan Alumni 212 tanggal 13 Januari 2019, panitia telah menyampaikan surat pemberitahuan ke pihak berwenang yaitu Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, Polda Jateng, Dishubkominfo Kota Surakarta, Kesbangpol Kota Surakarta dan koordinasi dengan Bawaslu Kota Surakarta,” terang Koordinator TARC Dr Muhammad Taufiq kepada awak Media.
Dijelaskannya juga, panitia juga telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa Tabligh Akbar PA 212 adalah murni kegiatan keagamaan bukan kegiatan kampanye.
“Panitia dilarang Satpol PP untuk mendirikan panggung di barat Bundaran Gladak,” ungkapnya.
Muhammad Taufiq juga mengungkapkan bahwa sebagian peserta Tabligh Akbar disekat dan dihadang di wilayah Solo Raya dan perbatasan Jateng-Jatim.
“Ustaz Slamet Ma’arif akan dipanggil sebagai tersangka pada hari Rabu, 13 Februari 2019 di Mapolres Surakarta,” sebutnya.
Terkait hal itu, kata Muhammad Taufiq, ada kesan penyikapan khusus terhadap Tabligh Akbar 212 di Solo oleh pihak aparat.
“Pada pemeriksaan pendahuluan tidak menemukan kesalahan, sehingga perkara ini dinilai prematur. Perkara ini ‘made by order’, mengejar batas waktu 14 hari sejak dilimpahkan dari Bawaslu ke Polresta Surakarta,” tukasnya.
Dalam waktu dekat, lanjut dia, TARC akan melaporkan ke Kabid Propam Mabes Polri.
“Terkait hal ini, meminta kepada Polri untuk profesional dan independen, tidak berat salah satu capres dan cawapres,” harap Muhammad Taufiq.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir