Keislaman Negeri Muslim (2)

Keislaman Negeri Muslim (2)

Salahuddin Wahid saat menjadi salah satu narasumber dalam agenda Oase Bangsa yang diselenggarakan Radio Suara Muslim Network pada 20 Febuari 2019 di Kunokini Cafe Surabaya, foto: Suaramuslim.net

Baca Keislaman Negeri Muslim

Suaramuslim.net – Menurut Rahman dan Askari para akademisi berbeda pendapat tentang apakah agama itu menjadi variabel yang dependen atau independen dalam hubungan antara agama dengan kepuasan dalam masalah ekonomi, sosial, politik, dan hukum.

Kalau agama adalah faktor dependen itu akan menyatakan secara tidak langsung bahwa tingkat perkembangan ekonomi seperti standar kehidupan atau campur tangan dalam pasar mempengaruhi ketaatan terhadap ajaran agama dan ritual, seperti tingkat kunjungan ke masjid atau gereja dan kegiatan lain berdasar keinginan.

Kalau agama adalah varian independen maka agama yang akan memengaruhi ekonomi politik seperti kinerja ekonomi, produktivitas, etika kerja, dan berakibat pada pengembangan sosial. Tetapi ada elemen yang hilang. Tidak masalah hipotesis mana yang kita pilih, kita harus memastikan apakah suatu negara yang dikaji mengikuti ajaran dan doktrin agama yang diklaim dan sampai batas mana. Setelah itu kita bisa menelusuri hubungan antara Islam dan kinerja ekonomi, standar kehidupan, pembangunan secara umum.

Tujuan kajian mereka itu dua arah. Pertama, menguji apa yang kita percaya sebagai ajaran Islam penting, yang akan membentuk kebijakan negara yang akan diberi label Islami. Kedua, mereka mengusulkan ukuran pendahuluan tentang tingkat ketaatan terhadap ajaran agama dan doktrin di negara-negara yang kita sebut sebagai islami, misalnya mengembangkan indeks untuk mengukur tingkat keislaman dari negara-negara yang berdasar ajaran Islam.

Negara-Negara OKI

Hanya ada 7 negara yang menyatakan diri sebagai negara Islam yaitu Afghanistan, Bahrain, Iran, Mauritania, Pakistan dan Yaman. Ada 12 negara yang menyatakan bahwa Islam adalah agama negara yaitu Aljazair, Bangladesh, Kuwait, Mesir, Libya, Malaysia, Maladewa, Maroko, Qatar, Tunisia dan Uni Emirat Arab.

Tim survei ini beranggapan bahwa OKI adalah perwakilan terbaik dari negara yang mengakui Islam pada tingkat nasional.

Semua negara, ada 57 yang menjadi anggota OKI, adalah

  • Pemerintah yang mengambil Islam sebagai agama negara
  • Islam adalah agama utama
  • Populasi muslim yang signifikan
  • Menyatakan sebagai Republik Islam

Tim pengkaji mengukur pembangunan ekonomi, sosial, hukum, dan politik dari negara-negara OKI, tidak hanya dengan standar Barat, misalnya United Nations Human Development Index, Economist Intelligence Unit Democratic Index, Transparency International Corruption Perception tetapi juga dengan apa yang mereka yakini sebagai standar Islam.

Untuk menjawab pertanyaan seberapa Islami suatu negara, kita harus menyadari keluasan kandungan ajaran Islam dan syarat yang harus dipenuhi dalam tata cara dan perilaku dari mereka yang bisa dimasukkan dalam klasifikasi sebagai Muslim.

Hubungan Islam dan Negara

Tidak seperti agama besar lainnya, Islam adalah sistem berdasar aturan yang secara eksplisit memberi panduan dan pegangan untuk mewujudkan sistem ekonomi yang adil, good governance, penghormatan terhadap HAM, kebebasan memilih dan proteksi di bawah hukum yang khusus dalam mengelola hubungan dengan agama lain. Maka menyusun indeks keislaman lebih mudah daripada menyusun indeks kekristenan.

Negara-negara Barat memisahkan secara tegas antara gereja dan negara untuk mempromosikan keadilan sosial, kebebasan beragama, dan pemerintahan yang baik. Islam menganjurkan kebebasan memilih dan kebebasan beragama, tetapi memberi aturan yang lebih detail tentang perilaku daripada Kristen, termasuk detail tentang tata pemerintahan oleh negara dan pengelolaan ekonomi dan masalah sosial. Karena itu memisahkan agama Islam dari negara lebih bermasalah bagi negara yang mengaku Islam daripada negara yang rakyatnya memeluk Kristen.

Resep dari Alquran dan hadis serta ijma’ dan qiyas meliputi tapi tidak terbatas pada hal-hal penting; kerja ekonomi berdasar pasar saham kompetisi, pajak keuangan negara, perilaku lembaga-lembaga keuangan, pemberantasan kemiskinan, belanja sosial dan ekonomi yang mempengaruhi kemiskinan, pembagian pendapatan kepemilikan swasta, rule of Law, kesucian kontrak pengelolaan SDA, aturan perilaku terhadap non-muslim, pembagian waris dan pemeliharaan anak-anak, good governance, sedekah terhadap fakir miskin, perlindungan HAM bagi lelaki dan perempuan.

Kedua ilmuwan itu membagi ajaran Islam menjadi 5 wilayah yang luas

  • Hubungan manusia dengan Tuhan, dan perbuatan manusia sesuai dengan prinsip tanggung jawab manusia
  • Sistem dan kebijakan ekonomi dan keadilan sosial
  • Sistem hukum dan pemerintahan
  • Hak asasi manusia
  • Hubungan internasional khususnya dengan non-muslim

Dalam menyusun indeks keislaman hubungan antara manusia dengan Tuhan tidak dimasukkan karena masalah itu adalah wewenang ahli teologi. Jadi hanya empat aspek yang dijadikan dasar untuk menyusun Indeks Keislaman.*

(Bersambung ke Keislaman Negeri Muslim (3))

*Disarikan dari buku Memadukan Keislaman dan Keindonesiaan; Esai-esai Kebangsaan karya KH. Salahuddin Wahid, penerbit Pustaka Tebuireng: 2017.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment