Penyusunan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dinilai Serampangan

Penyusunan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dinilai Serampangan

Penyusunan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dinilai Serampangan
Jamaah Haji Indonesia (Foto: Antara)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – DPR dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama telah mengesahkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menjadi UU PIHU pada 28 Maret 2019 sebagai revisi terhadap UU 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Dalam UU PIHU ini, fungsi Kementerian Agama kembali mendapatkan kekuasaan lebih besar dalam penyelenggaraan ibadah haji dibandingkan dengan saat berlakunya UU 13 Tahun 2008.

Dalam UU PIHU yang baru, kedudukan Menteri Agama adalah sebagai regulator (pembuat kebijakan operasional), operator (pelaksana kegiatan) dan sekaligus kontrol serta evaluator (pengawasan) terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

“Jadi fungsi-fungsi utama manajemen haji berada dalam satu tangan, sehingga akan memberikan peluang yang besar terjadinya korupsi, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, serta maladministrasi,” kata Ketua Komisi Pengawas Haiji lndonesia (KPHI) Samidin Nashir, Jumat (5/4) di Jakarta Pusat.

Selama ini kata Samidin, jika belajar dari berbagai kasus, terjadinya korupsi itu karena ada peluang serta niat jahat.

“Peluang korupsi dengan penerapan UU PIHU ini demikian besar, sebab terjadi monopoli kekuasaan (monopoly of power) dan keleluasaan bertindak (discretion by officials) oleh penyelenggara operasional ibadah haji dalam satu tangan, yaitu Kementerian Agama RI.” Katanya lagi.

Selain berpotensi terjadinya korupsi Iebih besar, UU PIHU menyimpan bom waktu masalah. Pengesahan UU PIHU yang kurang melibatkan stakeholder terkesan serampangan. Misalnya, Pasal 129 UU PIHU bertentangan dengan UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dimana fungsi dan tugas Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP-DAU) telah dialihkan ke dalam Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan tidak bisa diambil alih menteri.

Berdasarkan kajian KPHI, pada saat keuangan haji masih dikelola oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI dilaksanakan secara kurang profesional.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat wajar dengan persyaratan (WDP) terhadap Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji (LKPIH) tahun 2011-2015 karena saldo dana haji tidak disajikan dengan akurat dan transparan.

“Saldo dana tidak sinkron dengan Siskohat. Pada 2014, dana haji Rp69 triliun berdasarkan audit BPK tidak jelas kewajarannya karena tidak terekonsiliasi dengan Siskohat,” katanya lagi.

Sementara itu pada 2015, berdasar data Siskohat, saldo dana haji Rp77,82 triliun ada selisih dengan BPS dan data investasi sebesar Rp857 miliar tidak dapat dijelaskan (berdasarkan audit BPK tahun 2016). Tahun 2017 BPK memberikan opini WTP, tapi catatan kas haji masih diberikan catatan khusus oleh BPK.

“KPHI menemukan pelaporan dana haji yang dikelola Kemenag (pada saat itu) tidak disajikan secara akuntabel. Pada Laporan Tahunan tahun 2016 dan 2017, KPHI menemukan kejanggalan pada pelaporan hasil investasi dana optimalisasi (Laporan KPHI 2017),” tandasnya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment