UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hapus Fungsi Pengawasan Independen

UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hapus Fungsi Pengawasan Independen

UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hapus Fungsi Pengawasan Independen
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan DPR saat membahas UU penyelenggaraan Haji dan Umrah terbaru (Foto: Humas Kemenag)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) menilai UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah terbaru akan menghapus fungsi pengawas penyelenggaraan haji dan Umrah Independen.

Pasalnya, dalam UU terbaru, Kemenag berperan dari hulu hingga ke hilir, seperti regulator, operator, kontroling dan evaluasi.

KPHI sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU 13 Tahun 2008 dan diberikan tugas dan fungsi pengawasan independen terhadap penyelenggaraan ibadah haji justru dibubarkan oleh UU PIHU sebagaimana termaktub dalam Pasal 129 UU PIHU.

Selanjutnya, tugas dan fungsi pengawasan dimaksud diserahkan kepada Menteri Agama, sehingga tidak ada lagi lembaga pengawas independen yang khusus mengawasi penyelenggaraan haji yang kredibel oleh negara.

“Tampaknya, sahwat kekuasaan untuk menyerahkan sepenuhnya penyelenggaraan ibadah haji dalam satu tangan Kementerian Agama demikian besar, sehingga tidak terusik oleh stakeholders haji lainnya,” kata ketua KPHI Samidin Nashir, Jumat (5/4).

Dengan UU PIHU ini, lanjutnya, monopoli itu semakin jelas dan terang benderang, kendatipun harus menabrak rambu-rambu manajemen profesional dalam check and balances.

“Karena mestinya dalam pengelolaan tugas nasional yang demikian besar dan strategis, seperti PIHU, fungsi regulator, operator dan kontrol/evaluator terpisah lembaganya. Luar biasa, dalam UU PIHU ini ketiga fungsi tersebut malah disatukan menjadi satu,” ujar Samidin.

Samidin melanjutkan, tanda-tanda kelompok kepentingan yang menjadikan Kementerian Agama tidak nyaman diawasi secara khusus oleh lembaga pengawasan eksternal yang independen sebenarnya sudah tampak sejak diulur-ulurnya pembentukan KPHI.

Amanah UU 13 Tahun 2008 baru dilaksanakan setelah lima tahun diundangkan pada saat injury time dalam pelaksanaan Undang Undang, yaitu pada tahun 2013.

“Pembentukan KPHI saat itu juga tidak disiapkan perangkatnya oleh Menteri Agama. Bahkan, hingga lembaga pengawasan ini akan dibubarkan, segala upaya pembentukan perangkat KPHI sesuai undang undang tetap saja tidak ditindaklanjuti, kendati berkali-kali diusulkan,” tegasnya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment