JAKARTA (Suaramuslim.net) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2019 untuk bersikap independen dan transparan dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
“Kepada para penyelenggara pemilu: KPU, Bawaslu dan DKPP wajib bersikap independen, imparsial, profesional, responsif, transparan dan akuntabel agar dapat terselenggara pemilu yang demokratis, tertib, aman, jujur, adil, berkualitas dan bermartabat sehingga rakyat dapat menggunakan hak pilihnya dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, gembira, dan tanpa adanya tekanan dan paksaan.” Terang Wakil Ketua MUI Buya Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan resmi MUI yang diterima Suaramuslim.net, Rabu (10/4).
MUI juga menyampaikan agar Bawaslu, DKPP, dan MK menjalankan tugasnya secara independen dan imparsial sehingga keputusan-keputusan yang dihasilkan sesuai dengan yang seharusnya.
Namun bila ada kecurangan, MUI meminta peserta pemilu menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Seperti melaporkan dugaan kecurangan pemilu kepada Bawaslu. Begitu pula bila ada dugaan pelanggaran kode etik, bisa melaporkannya kepada DKPP.
“Apabila ada dugaan pelanggaran peraturan pemilu agar diajukan ke Bawaslu, apabila ada dugaan pelanggaran peraturan pemilu agar diajukan ke Bawaslu, apabila ada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu agar diadukan ke DKPP,” tambah Zainut.
Kepada peserta pemilu baik itu legislatif dan eksekutif, MUI meminta tidak melakukan politik uang (risywah siyasiyah) dan kampanye hitam.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir