Jelang Pemilu 2019, MUI Keluarkan Tausiyah Untuk Umat Islam

Jelang Pemilu 2019, MUI Keluarkan Tausiyah Untuk Umat Islam

Jelang Pemilu 2019, MUI Keluarkan Tausiyah Untuk Umat Islam
Jelang pemilu 2019, MUI keluarkan tausiyah untuk umat Islam (Foto: MUI)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang di dalamnya tergabung sejumlah ormas Islam memandang penting terlaksananya pemilu 2019 yang adil dan jujur.

MUI menilai, hasil pemilu 2019 akan menjadi penentu perjalanan arah bangsa selama lima tahun ke depan. Pada Selasa, 09 April 2019 MUI mengeluarkan tausiyah yang berisi 10 poin imbauan dan anjuran MUI kepada berbagai pihak.

Berikut tausiyah MUI:

1. Pemilu Serentak 2019 merupakan agenda kenegaraan konstitusional dalam rangka memilih dan menegakkan kepemimpinan (imamah dan imarah) di Indonesia hendaknya dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, suka cita dan gembira untuk memilih para pemimpin di lembaga legislatif dan eksekutif sekaligus momentum ikhtiar kolektif untuk perbaikan kehidupan bangsa dalam rangka menjaga nilai-nilai agama dan mensejahterakan umat manusia (hirasat ad-din wa siyasat ad-dunya).

2. Mendorong umat Islam Indonesia menggunakan hak pilihnya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab untuk memilih pemimpin (nashbul imam) sesuai hati nurani, dengan memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.

Terkait penyelenggara negara khususnya pemerintah harus memenuhi syarat, antara lain:

a. Memiliki kemampuan nalar (kecerdasan) untuk menetapkan kebijakan yang
menyangkut rakyat dan kemaslahatan mereka.

b. Memiliki kemampuan, ketahanan fisik dan mental dengan landasan iman dan takwa yang membuatnya mampu untuk menyelesaikan berbagai krisis dan menetapkan hukum serta kebijakan secara benar.

3. Mengimbau umat Islam, masyarakat luas, dan lembaga-lembaga masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga situasi dan kondisi yang kondusif, tertib, dan aman selama kegiatan Pemilu Serentak 2019 berlangsung sampai ditetapkannya pengumuman basil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apabila diduga terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pemilu maka segera melaporkannya kepada petugas penyelenggara pemilu sesuai tingkatannya.

4. Kepada para ulama dan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat diharapkan dapat memerankan diri sebagai perekat dan pemersatu bangsa, ikut aktif menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif, tenang, damai dan penuh persaudaraan serta menumbuhkan kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu dan mendorong umat untuk menggunakan hak pilihnya.

5. Mengimbau agar umat Islam tetap menjaga ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama umat Islam) yang kuat dan erat dengan umat Islam yang berbeda pilihan politik sekaligus menghindari segala sikap dan perilaku yang mengarah kepada terjadinya pembelahan, perpecahan dan permusuhan antar umat.

Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sesama anak bangsa), saling menghormati dan memuliakan meskipun berbeda pilihan politik demi tetap terwujudnya
persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila, UUD’45 dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Kepada para penyelenggara pemilu: KPU, Bawaslu dan DKPP wajib bersikap independen, imparsial, profesional, responsif, transparan dan akuntabel agar dapat terselenggara pemilu yang demokratis, tertib, aman, jujur, adil, berkualitas dan bermartabat sehingga rakyat dapat menggunakan hak pilihnya dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, gembira, dan tanpa adanya tekanan dan paksaan.

7. Mengingatkan kepada peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota legislatif dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden serta seluruh tim pendukungnya untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan pemilu dan pelanggaran hukum lainnya, termasuk tidak menggunakan politik uang (risywah siyasiyah) dan kampanye hitam (black campaign). Apabila hal itu dilakukan dapat mencederai demokrasi, kualitas pemilu, dan kerusakan moral masyarakat, serta tidak akan menghasilkan pemimpin yang benar dan berkualitas sesuai cita-cita dan harapan rakyat selama lima tahun ke depan.

8. Mendorong peserta pemilu untuk menggunakan mekanisme hukum yang telah tersedia dan melembaga untuk menyelesaikan sengketa pemilu untuk mencari keadilan. Apabila ada dugaan pelanggaran peraturan pemilu agar diajukan ke Bawaslu, apabila ada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu agar diadukan ke DKPP. Demikian pula perselisihan hasil pemilu hendaknya diajukan ke MK.

Seiring dengan itu, MUI menekankan pentingnya Bawaslu, DKPP dan MK menunaikan tugasnya secara independen dan imparsial agar yang benar diputuskan benar dan yang salah dinyatakan bersalah.

9. Mendorong TNI dan Kepolisian RI untuk menjalankan tugas menjaga dan mengawal pelaksanaan Pemilu 2019 agar berjalan lancar, tertib, dan aman. Pelaksanaan tugas TNI dan Polri yang optimal akan sangat membantu warga masyarakat mendatangi TPS dalam suasana senang, gembira, dan suka cita.

Pimpinan dan aparat TNI dan Polri sebagai alat negara dan ASN sebagai abdi negara hendaknya dapat bersikap netral, tidak memihak kepada kepentingan politik tertentu.

10. Mendorong sekaligus mengingatkan media/pers, baik cetak maupun elektronik, untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya meliput dan memberitakan tentang pemilu secara obyektif, adil, berimbang, dan netral.

Marilah kita menyongsong dan mengiringi pelaksanaan Pemilu 2019 pada 17 April 2019 dengan iringan doa kepada Allah SWT, semoga berjalan demokratis, lancar, tertib, aman serta rakyat mendapatkan pemimpin yang mampu menjaga amanah rakyat selama lima tahun ke depan dan mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi umat dan bangsa. Aamin ya Rabbal alamin.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment