KPAI Sesalkan Pengeroyokan Audrey

KPAI Sesalkan Pengeroyokan Audrey

KPAI Sesalkan Pengeroyokan Audrey
Ilustrasi bullying terhdapa perempuan oleh beberapa orang. (Ils: Camellia Neri/Dribbble)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati menyesalkan pengeroyokan 12 siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat, terhadap Audrey yang masih SMP karena motif asmara.

“KPAI menyesalkan adanya kasus pengeroyokan terhadap anak dengan pelaku anak juga,” kata Rita seperti dilansir Kantor Berita Antara, Rabu (10/4/19).

Menurut dia, proses penyelesaian kasus tersebut harus dilandaskan pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menyebutkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah anak pelaku, korban dan saksi.

Komisioner KPAI bidang Pengasuhan ini mengatakan SPPA lahir dengan prinsip “restorative justice” atau pemulihan situasi anak pada kondisi semula.

“Kepada korban, proses perlindungan dan rehabilitasinya harus dipastikan dan ini yang dilakukan saat ini oleh Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar,” kata Rita.

Bagi pelaku, jelasnya, proses yang dilakukan dilandaskan pada SPPA. KPAD bertugas memastikan proses yang menyangkut korban dan pelaku sesuai dengan regulasi berlaku.

Sementara itu, Retno Listyarti Komisioner KPAI Bidang Pendidikan mengatakan pihaknya meminta kepolisian mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan UU SPPA.

KPAI/KPPAD Pontianak, ujar Retno, akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabilitasi kesehatan Audrey, termasuk pengawasan ke pihak RS yang merawat korban.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment