BANDUNG (Suaramuslim.net) – Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di kota Bandung Jawa Barat. Dua orang jurnalis foto mendapat perlakuan kekerasan dari aparat kepolisian asal Polrestabes Kota Bandung saat meliput aksi buruh internasional atau May Day pada Rabu (1/5) siang di Monumen Perjuangan kota Bandung.
Kejadian bermula saat dua jurnalis foto tersebut mencoba mengabadikan kerusuhan aksi yang diduga karena penyusup pada aksi buruh tersebut. Namun beberapa saat kemudian polisi yang mengamankan demo menganiaya dua jurnalis yang salah satunya mengalami memar pada beberapa bagian tubuhnya.
Ikbal Kusuma Direza salah satu jurnalis foto yang menjadi korban penganiayaan mengatakan dirinya dianiaya seusai mengabadikan foto polisi yang tengah memperlakukan semena-mena massa berpakaian hitam yang diduga penyusup pada aksi May Day.
“Awalnya saya memotret kerusuhan, gambar kesatu sampai ketiga aman, gambar keempat saya dicekik dan ditendang sampai jatuh ke selokan,” kata Reza saat ditemui usai dirawat di rumah sakit di Bandung.
Selain Ikbal, wartawan yang juga mengalami kekerasan adalah jurnalis foto dari Tempo, namun tidak separah yang dialami Reza.
Reza juga menjelaskan bahwa dirinya telah menunjukan ID Card persnya namun tetap saja dianiaya.
Usai mendapat perlakuan tidak mengenakkan tersebut, kameranya juga direbut oleh aparat kepolisian.
“Kamera saya direbut terus foto-fotonya dihapus. Termasuk foto saat penganiayaan terhadap massa tersebut, bahkan ada massa yang dianiaya hingga berdarah,” pungkasnya.
Respons Kapolrestabes Bandung
Menanggapi hal itu Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengakui bahwa yang menganiaya dua jurnalis tersebut adalah anggotanya. Jika terbukti ada pelanggaran hukum pihaknya siap melakukan proses hukum sesuai prosedur.
“Setelah mendapat informasi bahwa ada rekan media yang diduga dianiaya oleh anggota, saya bersama pak Dandim dan Kabid Humas Polda Jabar langsung melakukan pengecekan di Rumah Sakit Boromeus. Kita cek sejauh mana, tadi kita liat sudah dilakukan pengobatan,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema saat menjenguk jurnalis foto yang menjadi korban di RS Boromeus Bandung.
Kapolrestabes Bandung juga mempersilakan jurnalis yang merasa dianiaya untuk melapor di Kasi Propam Polrestabes.
“Untuk proses hukum kami punya Kasi Propam, silakan saja dilaporkan di situ,” lanjut Irman.
Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui terkait nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri agar tidak ada kekerasan pada wartawan lagi, juga melakukan briefing setiap kali akan melakukan pengamanan.
“Ia kita sudah tahu itu, cuma kondisi memang sulit saat pengamanan tadi,” lanjutnya
Sebelumnya pada tahun 2017 Dewan Pers telah melakukan nota kesepahaman antara beberapa pihak termasuk dengan Kepolisian Republik Indonesia agar tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis dan tidak ada lagi penyalahgunaan profesi.
Reporter: Saifal
Editor: Muhammad Nashir