PEKANBARU (Suaramuslim.net) – Bawaslu Riau menyelenggarakan Sidang Pelanggaran Administrasi Acara Cepat Pemilu 2019 yang digelar di Kantor Bawaslu Rokan Hulu dan Kantor Lurah Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak, Kamis (16/5).
Sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Rohul dengan pelapor pertama yakni Hendra Mastar dari PAN, dan pelapor kedua yakni Riko Wahyudi dari Partai Gerindra.
Kedua laporan diterima Bawaslu pasca pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Rohul. Sedangkan di Minas Kabupaten Siak atas Laporan Wira dari DPD PAN Siak dan Syahrul ketua DPC PDI Perjuangan Siak.
Sidang penanganan administrasi dengan metode Sidang Acara Cepat ini berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 . Untuk di Rokan Hulu langsung dipimpin Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan merangkap sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya merangkap anggota majelis. Sidang di Minas dipimpin oleh Hasan dan Neil Antariksa dari Bawaslu Riau.
Rusidi Rusdan, Ketua Mejelis Sidang yang juga Ketua Bawaslu Riau mengatakan sidang dengan metode sidang acara cepat adalah sidang acara penanganan administrasi berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018, dimana kewenangan Bawaslu adalah menyelesaikan pelanggaran administrasi dilaksanakan secara cepat.
“Putusannya nantinya, bisa dua atau tiga hari sudah selesai, ya sudah kita bisa putuskan,” jelas Rusidi Rusdan, Kamis (16/5).
Diakuinya, pada sidang acara cepat ini untuk menyelesaikan yang sifatnya penanganan administrasi seperti kesalahan administrasi, dengan mempertemukan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Rohul beserta jajarannya serta KPU Siak beserta jajarannya.
Pelapor, ungkap Rusidi, harus memenuhi syarat formil dan materil, yakni Warga Negara Indonesia, pelaporan masih dalam waktu yang bisa dilaporkan, ada kronologis kejadian, dan ada saksi dan bukti.
“Semua sudah lengkap, sehingga kita register dan kita sidangkan hari ini,” ujarnya.
Rusidi juga mengaku, yang dilaporkan dua pelapor pada prinsipnya adalah kesalahan penulisan dan perbedaan-perbedaan antara form C1 yang diterima saksi pelapor dengan yang ada yang dibacakan di pleno kabupaten/kota.
“Ada pelapor yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU Rohul dan Siak yang menurut mereka tidak sesuai dengan fakta sebenarnya terjadi,” ungkap Rusidi.
Rusidi mengaku, di sidang perkara penanganan administrasi cepat ada beberapa berapa poin atau keputusan alternatif yang bisa diputuskan Bawaslu Riau, tergantung hasil sidang.
“Pertama perbaikan administrasi terkait perolehan suara partai sesuai dengan fakta persidangan, kedua sanksi peringatan atau kode etik peringatan kepada penyelanggara, perhitungan kembali, dan sanksi lainnya,” tandasnya.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir