Benarkah Musik Itu Haram?

Benarkah Musik Itu Haram?

Benarkah Musik Itu Haram
Ilustrasi kaset tape.

Suaramuslim.net – Musik saat ini sudah memasuki ruang-ruang kehidupan. Rumah, kantor, sawah, stasiun, terminal, bandara dan warung kopi semuanya terdengar musik. Bahkan di sawah juga diperdengarkan musik. Bisa dikata jika musik menjadi kebutuhan telinga. Namun kebutuhan dan keindahan musik bukan berarti lepas begitu saja dalam aturan syariah.

Halal dan haramnya masih menjadi perdebatan. Yang mengharamkan secara mutlak bisa sampai melarang suara-suara merdu dari benda-benda. Yang menghalalkan juga tidak terlepas dengan sebuah syarat.

Sebenarnya musik kedudukannya seperti apa?

Kita coba masuk ke dalam sebuah hadis. Berkata kepada kami Abdurrahman bin Ghanam Al Asy’ari, dia berkata kepadaku Amir atau Abu Malik Al Asy’ari, demi Allah tidaklah dia membohongi aku. Dia mendengar Nabi Saw bersabda,”Di antara umatku akan ada suatu kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamr (minuman keras) dan alat-alat musik.” (HR Bukhari)

Dalam riwayat yang lain dari Abu Malik Al Asy’ari bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Manusia di antara umatku akan benar-benar minum khamr, mereka menamakannya dengan bukan namanya, dipukulkan di hadapan mereka alat-alat musik, Allah membenamkan mereka di bumi dan menjadikan sebagian mereka sebagai kera dan babi.” (HR Al Baihaqi, Ibnu Majah dan Ath Thabrani).

Hadis di atas begitu tegas. Ancaman juga jelas. Namun apakah semua suara bernada terjatuh kepada yang haram? Bagaimana dengan perintah untuk memperbagus bacaan Al Quran. Tidak saja makharijul huruf saja namun suara juga diperindah. Sehingga bisa mendapatkan keindahan yang sempurna. Dan itu yang membuat nilai plus dalam membaca Al Quran.

Berawal dari kedua hadis tersebut terjadi perbedaan pendapat tentang hukum musik. Bagi kalangan tekstualis maka jatuh kepada haram. Pendengar dan pendendang sama-sama dianggap pelanggar dari kedua hadis tersebut. Bagi kalangan kontekstualis pengharaman musik dengan berbagai sebab (illat). Bahkan bagi kalangan penganut tasawuf musik merupakan bagian dari ibadah itu sendiri. Sarana untuk melembutkan jiwa, menenangkan jiwa dan bisa memberikan rasa khusuk untuk berdekatan kepada Allah.

Adapun kalangan yang berkutat kepada fiqh maka kecenderungan kepada haram. Baik dengan sebab dan tidak. Sama-sama haram namun ada jarak dari keduanya.

Kedua pendapat terkait musik ini sama-sama memiliki ulama panutan yang dijadikan sandaran. Coba dari mereka yang berpendapat musik itu haram. Imam Syafii, terkenal faqih dalam hal fiqih juga kuat dalam penolakan kepada musik. Beliau mengharamkan secara mutlak bunyi-bunyian yang indah. Mengeluarkan nada. Begitu juga Imam Ahmad dengan sebutan pengikutnya Al Hanabilah.

Tidak mengherankan jika negera dengan kedua madzab itu cenderung tidak mempertontonkan musik dalam sebuah hajatan. Kecuali Indonesia atau negara yang tersentuh modernitas.

Ahli madzab yang agak lunak dengan musik adalah imam malik dan imam hanafi. Kedua tidak sampai kepada pengharaman secara mutlak. Sehingga musik jika memang tidak ada unsur keharaman yang menyertai maka boleh didendangkan. Baik untuk sendiri maupun dalam sebuah pesta atau hajatan.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment