Suaramuslim.net – Dalam pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2019 yang bertepatan pada 23 Juli 2019, KPAI meminta pemerintah memenuhi hak-hak anak penyandang dissabilitas khususnya anak down syndrome.
“Pada 2019, data KPAI sampai bulan Juni terdapat 64 anak yang hak-haknya tidak dipenuhi karena masalah sosial,” ujar Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat, Susianah Affandy dalam pres rilisnya, Selasa (23/07).
Demi terpenuhinya hak-hak anak down syindrom, KPAI menyatakan sebagai berikut:
1. Meminta Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU 8 tahun 2016. Peraturan Pemerintah yang dibutuhkan dalam pemenuhan hak antara lain PP tentang perlindungan, rehabilitasi, tenaga kerja, pendidikan, jaminan aman atas kekerasan bagi penyandang disabilitas dan sebagainya. Setelah penetapan UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dua tahun setelahnya harusnya Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah. Kenyataannya harapan tersebut pupus.
2. Agar Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana bagi pendidikan anak-anak down syndrome. Selama ini Pemerintah memaksakan system yang ada pada pendidikan inklusi kepada anak-anak down syndrome. Harusnya system pendidikan yang menyesuiakan diri dengan kondisi anak-anak down syndrome. Pendidikan inklusi bagi anak down syndrome juga harus didukung oleh ketersediaan tenaga pendidikan yang ramah anak dan memiliki keahlian dalam proses pembelajaran khusus anak down syndrome.
3. Terhadap anak-anak down syndrome yang mengenyam pendidikan sampai jenjang SMU agar Pemerintah menyediakan akses ketrampilan dengan tujuan anak-anak tersebut dapat tumbuh dan berkembang. Saat ini banyak anak down syndrome yang mengembangkan ketrampilan seperti tata boga, tata busana dan home industry namun hanya terbatas di kota besar, belum menyebar ke seluruh nusantara.
4. Agar Pemerintah melakukan pencegahan dan penindakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual yang menyasar anak down syndrome.