JAKARTA (Suaramuslim.net) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan distribusi daging hewan kurban menggunakan kalengan sehingga tidak langsung setelah penyembelihan, melainkan beberapa waktu setelahnya.
“Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak,” ujar ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Hasanuddin AF melalui rilis yang diterima Suaramuslim.net, Sabtu (10/8).
Pembolehan distribusi hewan kurban secara tunda untuk lebih memperluas nilai maslahat. Hal itu termaktub dalam fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan.
Hasanuddin menjelaskan distribusi tunda ini dibolehkan meskipun daging hewan kurban disunnahkan untuk didistribusikan guna memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.
Namun, atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh atau mubah dikelola dengan cara diolah dan diawetkan.
Pengolahan dan pengawetan daging kurban tersebut itu bisa dengan dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
“Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan,” tutupnya
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammada Nashir