JAKARTA (Suaramuslim.net) – Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya tidak akan berhenti mengejar pelaku pembakaran hutan.
“Kami tak akan berhenti kejar pelaku karhutla ke mana pun,” katanya dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 dengan tema “Proses Penegakkan Hukum Karhutla” bertempat di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Selasa (1/10).
Ia juga menambahkan bahwa kejahatan karhutla ini harus ditangani karena karhutla memiliki dampak langsung kepada kesehatan masyarakat. Berdampak langsung pada ekosistem.
“Berdampak langsung pada ekonomi dan berdampak luas pada wilayah. Ini kejahatan yang sangat serius,” tukasnya lagi.
Dalam hal perluasan penindakan dengan melibatkan Pemda, Rasio Ridho Sani mengungkapkan, hal tersebut karena sebetulnya Pemda juga punya kewenangan dan tanggung jawab untuk itu.
“Penegakkan hukum ini akan efektif kalau semua yang punya kewenangan itu melakukannya,” ujarnya.
“Jadi siapa yang memberikan izin, harusnya memberi pengawasan,” tukasnya.
Jika tindakan pengawasan terhadap para perusahaan yang berada di kawasan karhutla terlaksana dengan baik, maka pencegahan terjadinya karhutla sudah berlangsung.
“Pengawasan ini adalah wewenang pejabat di kabupaten dan kotamadya yang memberi izin yaitu bupati dan walikota. Demikian peraturannya,” tandasnya.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir