Pemerintah Klaim Sudah Memulihkan 3,2 Juta Hektare Gambut di Lahan Konsesi

Pemerintah Klaim Sudah Memulihkan 3,2 Juta Hektare Gambut di Lahan Konsesi

Pemerintah Klaim Sudah Memulihkan 3,2 Juta Hektare Gambut di Lahan Konsesi
Kasubdit Pengelolaan Gambut, Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut, Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, M Askary, Selasa (1/10) (Foto: FMB9)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Sebagai salah satu upaya menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memulihkan jutaan hektare lahan gambut di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) maupun perkebunan kelapa sawit.

“Untuk area konsensi yang sudah dilakukan proses pemulihan lahan gambut mencapai 241 perusahaan sampai hari ini. Saat ini yang telah ditangani 68 perusahaan HTI dan 173 perusahaan kelapa sawit. Total luasnya mencapai 3,2 juta hektare lebih,” ujar Kasubdit Pengelolaan Gambut, Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut, Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, M Askary, Selasa (1/10).

Tidak hanya itu, menurut Askary, tim Ditjen PPKL KLHK juga sudah memasang 10.331 unit pemantauan titik muka air gambut. Selain itu, pemerintah bersama perusahaan dan warga setempat sudah membangun 121 ribu sekat kanal untuk mencegah timbulnya karhutla.

“Oleh karena itu, dari pengalaman karhutla saat ini, area konsensi tidak banyak terbakar. Justru lebih besar di area non konsesi,” jelas Askary.

Program pemulihan lahan gambut ini dengan melakukan penanaman kembali sesuai dengan vegetasi asli hutan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagai upaya aspek pengendalian karhutla.

Askary menambahkan, salah satu regulasi yang sudah diterbitkan adalah mengenai penetapan puncak ubah gambut. Serta peraturan kepada badan usaha dan masyarakat supaya area hutan/lahan yang sudah terbakar tidak boleh dimanfaatkan lagi. Perusahaan juga diwajibkan menanam kembali vegetasi hutan.

Untuk pemulihan lahan gambut, sesuai Undang-undang No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup pihak KLHK yang memiliki kewenangan untuk mengintervensi di lahan konsensi. Adapun, Badan Restorasi Gambut (BRG) bergerak di area non konsensi.

“Kami juga mencoba mengintervensi masyarakat untuk membangun sekat kanal bersama-sama di Riau,” pungkas Askary.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment