Suaramuslim.net – Dewasa ini, fenomena wanita bekerja sangat mudah ditemui. Ulama berbeda pendapat terkait dengan itu. Bagaimana sebenarnya hukum wanita bekerja di luar rumah? Berikut ulasannya.
Wanita bekerja di luar rumah sebenarnya sedikit banyak terpengaruh dengan konsep yang ditawarkan oleh feminisme. Teori feminis melihat wanita harus sama dengan laki-laki dalam hal apapun, dan tidak boleh dibedakan dalam hal apapun. Jika pria berhak, wanita juga berhak. Feminisme melihat wanita harus bebas menentukan keputusannya sendiri tanpa intervensi dari siapapun, meskipun pria itu adalah suaminya. Jadi, menurut feminisme, wanita bekerja di luar rumah merupakan wujud kesetaraan gender antara pria dan wanita.
Islam punya konsep yang berbeda tentang wanita pekerja. Islam tidak melarang secara mutlak, pun tidak memperbolehkan secara mutlak. Wanita boleh bekerja jika ada pada kondisi tertentu yang mengharuskannya bekerja. Islam tidak melarang wanita bekerja, namun agama ini lebih memilihkan wanita kepada pekerjaan yang lebih sesuai dengan kodratnya. Laki-laki sebagai pemimpin wanita yang diharuskan bekerja, mencari nafkah untuk wanita dan anak-anak yang dipimpinnya. Islam memuliakan wanita dengan cara demikian.
Bekerja, merupakan hal yang mulia dalam Islam. Beberapa ayat Al-Quran menyebutkan itu. “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (Al-Jumu’ah (62):10)
Allah juga berfirman, “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Al-Qasas (28):77
Melalui ayat tersebut dapat difahami, setiap manusia termasuk wanita berhak untuk bekerja dan mendapat ganjaran yang setimpal apa yang mereka kerjakan. Sehingga dalam Islam hukum wanita yang bekerja adalah mubah atau diperbolehkan.
Ada beberapa ulama yang berpendapat tentang wanita karir dan beberapa di antaranya memiliki pendapat yang berbeda. Bagi beberapa ulama Berikut ini adalah beberapa pendapat ulama tentang hukum wanita bekerja dalam islam di luar rumah :
Mubah atau Diperbolehkan
Golongan ulama ini berpendapat bahwa Islam tidak melarang wanita bekerja di luar rumah, asalkan mereka memahami syarat-syarat yang membolehkan wanita bekerja dan mereka dapat memenuhinya. Syarat-syarat tersebut didasari oleh ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits mengenai wanita yang mencakup hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Islam.
Karena Islam sangatlah memuliakan perempuan, Allah menetapkan syarat-syarat yang memperbolehkan wanita bekerja di luar rumah. Syarat yang harus dipenuhi perempuan ketika bekerja adalah menutup aurat, menghindari fitnah, mendapat izin dari orangtua, wali atau suami bagi wanita yang telah menikah, tetap menjalankan kewajibannya di rumah, dan pekerjaannya tidak menjadi pemimpin bagi kaum lelaki.
Haram, Jika Profesinya Bertentangan dengan Islam
Dikutip dari konsultasisyariah.com, adapun ulama lain berpendapat bahwa wanita karir tidak sesuai dengan ajaran Islam karena pada hakikatnya wanita harus bekerja dalam rumah untuk mengurus keluarga dan anak-anaknya. Para ulama berpendapat demikian mengingat wanita yang bekerja di luar rumah atau wanita karir cenderung melupakan tugas dan kewajibannya dalam rumah tangga dan terkadang jika ia memiliki penghasilan yang melebihi suaminya ia akan merasa lebih baik dan memicu sikap durhaka pada suami.
Adapun dikhawatirkan wanita karir yang sibuk bekerja dan ia belum menikah, wanita tersebut cenderung akan mengesampingkan pernikahan dan lebih mementingkan karirnya.
Wajib, Jika dalam Kondisi Suami Tak Mampu Menafkahi
Hukum wanita bekerja dalam Islam dapat menjadi wajib apabila tidak ada orang lain dalam keluarga yang dapat menafkahinya seperti orangtua yang sakit dan lanjut usia dan tidak ada anak lain yang dapat mencari nafkah. Adapun seorang istri juga dapat mencari nafkah menggantikan suaminya apabila suaminya sakit dan tidak mampu lagi untuk bekerja.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, tidak disebutkan dalam Al Quran bahwa wanita tidak diperbolehkan untuk bekerja. Dalam Islam, wanita bisa bekerja terutama jika ia memenuhi syarat dan syariat atau ketentuan serta bekerja sesuai dengan fitrahnya misalnya menjahit, berdagang, menjadi perawat, dokter, guru dan pekerjaan mulia lainnya. (muf/smn)