Inilah Hukum Mencicil Zakat Profesi Setiap Bulan

Inilah Hukum Mencicil Zakat Profesi Setiap Bulan

Inilah Hukum Mencicil Zakat Profesi Setiap Bulan

Suaramuslim.net – Berbagai permasalahan zakat seringkali ditemui di masyarakat, yang kadang membuat masyarakat berinisiatif mengambil hukum sendiri tanpa bertanya dengan orang yang memahami kaidah hukum. Misalnya, bagaimana jika zakat profesi dibayarkan bulanan?

Contoh kasusnya, ada orang yang diterima kerja. Gaji pertama 5 juta/bulan. Setiap kali dia mendapat gaji, dia zakati 2,5%. Alasannya, dari pada zakatnya diakhirkan, lebih baik dicicil setiap bulan. Jadi tabungannya semua sudah dizakati. Sehingga, nanti tidak perlu dizakati. Katanya, ini zakat profesi.

Berdasarkan contoh kasus di atas, perlu diketahui bahwa zakat tidak seperti sedekah atau infak yang sifatnya anjuran. Zakat itu kewajiban yang ada ukurannya. Islam memberikan aturan khusus untuk zakat. Maka jika di luar aturan, bisa dikatakan zakatnya tidak sah. Ketentuan berzakat seperti yang tertuang pada sabda Nabi yaitu

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya. (HR. Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani).

Nishab, Sebab Wajibnya Zakat

Nishab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati. Selama seseorang belum memiliki harta satu nishab, tidak ada kewajiban zakat baginya. Karena itu, membayar zakat sebelum nishab, sama dengan membayar zakat sebelum ada sebabnya. Itu sama saja, kita melakukan sholat sebelum waktunya.

Ibnu Qudamah mengatakan,

“Tidak boleh mendahulukan zakat sebelum memiliki harta satu nishab, tanpa ada perbedaan pendapat ulama yang kami tahu. Jika ada orang memiliki harta separuh nisab, lalu dia menyegerahkan zakat, atau dia bayar zakat satu nishab, hukumnya tidak boleh. Karena dia mendahulukan hukum sebelum sebab.” (al-Mughni, 2/495)

Jadi dapat disimpulkan bahwa jika membayar zakat di awal waktu, maka hukumnya tidaklah sah. Meskipun dia akan mendapatkan pahala sedekah.

Menurut mayoritas para ulama kontemporer bahwa zakat profesi tidak dikeluarkan pada saat diterima akan tetapi digabungkan dengan uang yang lain yang mencapai nishab dan mengikuti haulnya (berlalu 1 tahun qamariyah).

Pendapat ini juga merupakan hasil keputusan muktamar zakat pertama se-dunia di Kuwait pada tahun 1984, yang berbunyi, ”Zakat upah, gaji dan profesi tidak dikeluarkan pada saat diterima, akan tetapi digabungkan dengan harta yang sejenis lalu dizakatkan seluruhnya pada saat cukup haul dan nishabnya.”

Syarat-syarat Dikeluarkannya Zakat

Syarat- syarat berzakat dibagi menjadi 2 bagian yaitu; syarat zakat yang berhubungan dengan pelaku yaitu orang yang wajib dikenai zakat adalah Islam, sudah baliqh, merdeka dan berakal. Syarat yang kedua yaitu berhubungan dengan jenis hartanya.

Jenis- jenis harta yang dimiliki pun juga harus mempunyai syarat- syarat tertentu:

  • Harta tersebut adalah dimiliki sepenuhnya, bukan dalam kendali kekuasaan atau berada di bawah kontrol orang lain.
  • Harta itu berkembang, yang artinya mengandung keuntungan dan pendapatan.
  • Mencapai nishab atau jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya.
  • Ada kelebihan harta yang lebih besar dari kebutuhan pokoknya sendiri.
  • Wajib zakat sebaiknya sudah bebas dari hutang atau merdeka.
  • Dan yang paling penting, zakat diberikan harus berlaku satu tahun atau genap satu tahun barulah bisa dibayarkan untuk zakat. Tahun yang dimaksud adalah hitungan tahun Qamariyyah. Syarat ini hanya terbatas pada jenis harta: ternak, emas perak dan harta dagangan, masuk dalam istilah zakat modal. Untuk hasil pertanian, buah-buahan, harta karun dan yang sejenis disebut zakat pendapatan, tidak disyaratkan satu tahun.

Di era digital ini segala permasalahan dapat diselesaikan dengan mudah, termasuk pembayaran zakat. Cukup banyak lembaga amil zakat yang melayani membayar zakat secara online, salah satunya adalah Berzakat.id. (smn)

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment