Semestinya Tahu, Inilah Kaidah dalam Zakat Ternak

Semestinya Tahu, Inilah Kaidah dalam Zakat Ternak

Semestinya Tahu, Inilah Kaidah dalam Zakat Ternak

Suaramuslim.net – Isalam mengenal beberapa macam zakat, salah satunya zakat ternak. Apa saja yang termasuk dalam kaidah pelaksanaan zakat ternak ? Simak ulasan berikut ini.

Selain diketahui sebagai perintah ibadah horizontal vertikal kepada Allah subhanahu wa ta’ala yang tertulis di Al Quran dan selalu berdampingan dengan perintah sholat, zakat sesungguhnya juga merupakan aturan yang  yang masuk dalam sistem pemerintahan dan menjadi kewenangan negara.

Ustadz Ahmad Mudhoffar, Lc, MA menjelaskan beberapa kaidah mengenai pelaksanaan zakat berdasarkan pendapat Dr. Yusuf Qardhawi. Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan zakat hewan ternak  termasuk dalam sistem pemerintahan dan sistem negara. “Negara menentukan petugas penghimpun zakat serta amil yang melaksanakan tugasnya dalam kewajiban zakat,” ujarnya.

Dasar Penetapan Zakat

Kaidah yang dijelaskan dalam pendapat Yusuf Qardhawi selanjutnya adalah berisikan tentang dasar penetapan zakat. “Penetapan zakaat memperhatikan dua aspek,” jelasnya. Ia menambahkan,  bahwa dua aspek yang dimaksud adalah aspek kepentingan orang-orang yang fakir serta para mustahik. Aspek yang kedua adalah aspek yang tetap memperhatikan pihak pemilik harta.

Menurutnya, zakat adalah ibadah yang adil, syari’at Islam tidak menarik zakat pada pemilik harta yang jumlahnya kecil. Namun juga tidak serta merta mengeruk harta dari seseorang yang kaya raya. “Semua ada ketentuannya,” ucapnya.

Syari’at Islam pun mewajibkan zakat dari jenis harta pertengahan. “Petugas zakat tidak boleh mengambil zakat dari harta yang paling bagus,” tegasnya. Namun, jika ada seseorang yang ingin mempersembahkan harta terbaiknya untuk zakat itu diperbolehkan.

Pembiayaan Harta Wajib Zakat

Kaidah selanjutnya adalah mengenai pembiayaan yang ditujukan pada harta wajib zakat. “Pembiayaan ini akan mempengaruhi dalam kewajiban zakat.”

Ia menjelaskan, Misal, pada zakat ternak seseorang memelihara sapi dan sudah mencapai nishabnya. Harus diperhatikan sumber makanan hewan ternaknya tersebut. “Jika hewan ternaknya dilepas atau digembalakan di rumput liar maka dikenakan wajib zakat,” jelas Ustadz Mudhoffar.

Ia menambahkan, namun apabila makanan hewan ternak tersebut diambilkan dengan tenaga dan biaya, maka harus mengurangkan terlebih dahulu sesuai dengan tenaga dan biayanya.  “Karena zakat di hitung dari harta netto bukan bruto,” terangnya lagi.

Begitupun dengan harta yang semula merupakan harta produktif karena investasi dan diambil untungnya. “Maka wajib dikenakan zakat, namun jika fungsinya menjadi fungsi pribadi dan fungsi keluarga, maka wajib zakat atas harta tersebut dapat digugurkan, ” ujarnya.

Rekayasa Tak Gugurkan Kewajiban Zakat

Kemudian ia menjelaskan mengenai rekayasa dalam harta yang tidak akan menggugurkan kewajiban zakat. Misal, dalam satu bulan lagi harta seseorang telah mencapai nishabnya, namun sebelum satu bulan tersebut pemilik harta menyengajakan mengurangi hartanya agar tidak dikenakan wajib zakat. “Jika ada rekayasa seperti itu, maka zakat tetap wajib baginya. Hal itu tidak menyebabkan gugurnya kewajiban zakat” tegasnya.

Namun, akan menjadi gugur apabila yang menyebabkan berkurangnya harta tersebut merupakan hal yang tidak sengaja atau tidak berdasarkan tendensi apapun. “Jika demikian maka gugurlah kewajiban zakatnya,” tutupnya. (muf/smn)

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment