Suaramuslim.net – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya pada hari Senin, tanggal 24 Syawal 1396 H atau bertepatan dengan 18 Oktober 1976 menetapkan fatwa tentang hukum penyembelihan hewan secara mekanis atau menggunakan mesin. Berikut penjelasannya.
Mendengar
Penjelasan lisan dan kemudian disusul dengan tertulis (lampiran II) dari Pimpinan PD Dharma Jaya tentang cara-cara penyembelihan hewan dengan sistem mekanisasi pemingsanan yang menggambarkan:
- Bahwa penggunaan mesin untuk pemingsanan dimaksudkan mempermudah roboh dan jatuhnya hewan yang akan disembelih di tempat pemotongan dan untuk meringankan rasa sakit hewan dan penyembelihannya dilakukan dengan pisau yang tajam memutuskan hulqum (tempat berjalan nafas), mari’ (tempat berjalan makanan), dan wadajaain (dua urat nadi) hewan yang disembelih oleh juru sembelih Islam, dengan terlebih dahulu membaca basmalah.
- Bahwa hewan yang roboh dipingsankan di tempat penyembelihan apabila tidak disembelih akan bangun sendiri lagi segar seperti semula keadaannya.
- Bahwa penyembelihan dengan sistem ini tidak mengurangi keluarnya darah mengalir, bahkan akan lebih banyak dan lebih lancar sehingga dagingnya lebih bersih.
Mengingat
- Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi penyembelihan hewan menurut Islam, menurut empat mazhab dan mazhab para sahabat.
- Hadis Nabi riwayat Muslim dari Syaddad bin Aus tentang ketetapan berbuat ihsan dalam segala tindakan.
Memutuskan
Menetapkan/memfatwakan bahwa penyembelihan hewan secara mekanis pemingsanan merupakan modernisasi berbuat ihsan kepada hewan yang disembelih sesuai dengan ajaran Nabi dan memenuhi persyaratan ketentuan syar’i dan hukumnya sah dan halal, dan oleh karenanya, diharapkan supaya kaum muslimin tidak meragukannya.