Persidangan Kedua Gugatan Terhadap UUD Hasil Amandemen

Persidangan Kedua Gugatan Terhadap UUD Hasil Amandemen

Persidangan Kedua Gugatan Terhadap UUD Hasil Amandemen
Ilustrasi coretan kembali ke UUD 1945. (Gambar: rmol.com)

Suaramuslim.net – Hari ini (18/11) sidang kedua gugatan terhadap UUD 1945 palsu, perjuangan teman-teman Dr Zukifli, Mas Taufik untuk mengembalikan Negara Proklamasi yang berdasarkan UUD 1945 adalah nasionalis sejati hanya segelintir orang yang dengan kesadarannya melakukan upaya hukum terhadap UUD 1945 hasil amanden yang jelas palsu.

Amien Rais dan Anggota MPR periode tahun 2000 dan Presiden Megawati mempunyai dosa besar sejarah terhadap tatanan berbangsa dan bernegara. Dosa amandemen itu adalah menghancurkan negara berdasarkan Pancasila diganti dengan individualisme liberalism, kapitalisme dengan sistem presidensil. Dosa terhadap pendiri negeri ini yang telah mengorbankan harta, darah, air mata dan nyawa demi kemerdekaan Indonesia.

Indonesia hari ini bukan Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 asli. Kita perlu membuka sejarah kembali sebagai kaca benggala agar bangsa ini tidak tersesat.

Para pengamandemen UUD 1945 rupanya tidak memahami sistem yang mendasari UUD 1945, akibatnya amandemen yang dilakukan telah merusak sistem bernegara dan bahkan menghancurkan tata nilai negara dengan tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penguasa hari ini dan elite politik perlu digugat, diingatkan agar mengerti apa yang terjadi pada negeri ini. Ketua MPR, Ketua DPR, DPD, Presiden dan lembaga tinggi negara, Ketua MA, Panglima TNI, ketua-ketua partai politik, perlu diingatkan bahwa UUD 1945 hasil amandemen yang menjadi dasar kekuasaan adalah palsu dan ada sekelompok pecinta negeri proklamasi yang menggugat di pengadilan untuk meluruskan negara berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan.

Cuplikan Sidang BPUPKI

Toean-toean dan njonja-njonja jang terhormat. Kita telah menentoekan di dalam sidang jang pertama, bahwa kita menjetoedjoei kata keadilan sosial dalam preambule. Keadilan sosial inilah protes kita jang maha hebat kepada dasar individualisme.

Tidak dalam sidang jang pertama saja telah menjitir perkataan Jaures, jang menggambarkan salahnja liberalisme di zaman itoe, kesalahan demokrasi jang berdasarkan kepada liberalisme itoe.

Tidakkah saja telah menjitir perkataan Jaures jang menjatakan, bahwa di dalam liberalisme, maka parlemen mendjadi rapat radja-radja, di dalam liberalisme tiap-tiap wakil jang doedoek sebagai anggota di dalam parlemen berkoeasa seperti radja.

Kaoem boeroeh jang mendjadi wakil dalam parlemen poen berkoeasa sebagai radja, pada sa’at itoe poela dia adalah boedak belian daripada si madjikan, jang bisa melemparkan dia dari pekerdjaan, sehingga ia mendjadi orang miskin jang tidak poenja pekerdjaan. Inilah konflik dalam kalboe liberalisme jang telah mendjelma dalam parlementaire demokrasinja bangsa Eropah dan Amerika.

Toean-toean jang terhormat. Kita menghendaki keadilan sosial. Boeat apa grondwet menoeliskan, bahwa manoesianja boekan sadja mempoenjai hak kemerdekaan soeara, kemerdekaan hak memberi soeara, mengadakan persidangan dan berapat, djikalau misalnja tidak ada sociale rechtvaardigheid jang demikian itoe?

Boeat apa kita membikin grondwet, apa goenanja grondwet itoe kalau ia ta’dapat mengisi “droits de l’homme et du citoyen” itoe tidak bisa menghilangkan kelaparannja orang jang miskin jang hendak mati kelaparan.

Maka oleh karena itoe, djikalau kita betoel-betoel hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeloeargaan, faham tolong-menolong, faham gotong-royong, faham keadilan sosial, enjahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme dari padanja.

Toean-toean jang terhormat. Sebagai tadi poen soedah saja katakan, kita tidak boleh mempoenjai faham individualisme, maka djoestroe oleh karena itoelah kita menentoekan haloean politik kita, jaitoe haloean ke-Asia Timoer Rajaan.

Maka ideologie ke-Asia Timoer Raja-an ini kita masoekkan di dalam kenjataan kemerdekaan kita, di dalam pemboekaan daripada oendang-oendang dasar kita……..

Toean-toean dan njonja-njonja jang terhormat. Kita rantjangkan oendang-oendang dasar dengan kedaulatan rakjat, dan boekan kedaulatan individu.

Kedaulatan rakjat sekali lagi, dan boekan kedaulatan individu. Inilah menoeroet faham panitia perantjang oendang-oendang dasar, satoe-satoenja djaminan bahwa bangsa Indonesia seloeroehnja akan selamat dikemoedian hari.

Djikalau faham kita ini poen dipakai oleh bangsa-bangsa lain, itoe akan memberi djaminan akan perdamaian doenia jang kekal dan abadi.

Marilah kita menoendjoekkan keberanian kita dalam mendjoendjoeng hak kedaulatan bangsa kita, dan boekan sadja keberanian jang begitoe, tetapi djoega keberanian mereboet faham jang salah di dalam kalboe kita.

Keberanian menoendjoekkan, bahwa kita tidak hanja membebek kepada tjontoh-tjontoh oendang-oendang dasar negara lain, tetapi memboeat sendiri oendang-oendang dasar jang baroe, jang berisi kefahaman keadilan jang menentang individualisme dan liberalisme; jang berdjiwa kekeloeargaan, dan ke-gotong-royongan. Keberanian jang demikian itoelah hendaknja bersemajam di dalam hati kita.

Kita moengkin akan mati, entah oleh perboeatan apa, tetapi mati kita selaloe takdir Allah Soebhanahoewataala. Tetapi adalah satoe permintaah saja kepada kita sekalian: Djikalau nanti dalam zaman jang genting dan penoeh bahaja ini, djikalau kita dikoeboerkan dalam boemi Indonesia, hendaklah tertoelis di atas batoe nisan kita, perkataan jang boleh dibatja oleh anak-tjoetjoe kita, jaitoe perkataan: “Betoel dia mati, tetapi dia mati tidak sebagai pengetjoet.

Para elite politik dan penguasa justru telah mengamandemen UUD 1945, rohnya dicabut dan diganti dengan individualisme, liberalism, kapitalisme dengan sistem presidensil, tentu saja mereka telah berkhianat terhadap pendiri negeri ini, berkhianat terhadap bangsa. Apa mereka tidak takut mati dengan stempel pengecut?

Semoga Allah memberikan rahmat pada hakim yang menyidangkan perkara UUD 1945 palsu dan jujur dan adil dalam persidangan.

Prihandoyo Kuswanto
Penggiat Rumah Pancasila

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment