Majelis Hakim Menolak Gugatan Pencemaran Popok Bayi di Sungai Brantas

Majelis Hakim Menolak Gugatan Pencemaran Popok Bayi di Sungai Brantas

Aktivis Ecoton ketika melakukan aksi memungut sampah popok di Sungai Brantas.(Ist/malangvoice)

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan dua wanita yang melaporkan tentang pencemaran popok di Sungai Brantas. Majelis hakim memberikan alasan bahwa gugatan tidak sempurna.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Jan Manoppo saat membacakan putusan di Ruang Kartika 2, PN Surabaya, Selasa (10/12).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menilai gugatan yang diajukan belum masuk pada pokok perkara. Hal itu karena eksepsi yang diajukan pihak penggugat dinyatakan diterima.

“Menerima eksepsi dari tergugat, sehingga gugatan belum masuk pokok perkara,” tegas Hakim Ketua Jan Manoppo.

Gugatan pencemaran popok di sungai Brantas dilayangkan oleh dua orang yakni Mega Mayang Kencana Riska dan Dermawanti. Sedangkan pihak tergugat adalah Menteri KLHK, Menteri PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas dan Gubernur Jatim.

Kuasa hukum penggugat, Rulli Mustika Adya mengaku akan berkoordinasi lagi dengan pihak penggugat yakni Mega Mayang Kencana Riska dan Dermawanti usai mendengarkan putusan Majelis Hakim tersebut.

Ia menyebut jika memang keputusan itu tidak masuk akal, maka mereka akan melakukan banding.

“Kita akan koordinasi dengan pihak penggugat dalam hal ini diwakili oleh Mega Mayang dan Dermawanti. Kalau memang dirasa pertimbangan ini (Majelis Hakim) tidak masuk akal kita akan mengajukan banding,” tegas Rulli usai persidangan.

Sementara di depan PN, belasan orang yang mengatasnamakan Brigade Evakuasi Popok menggelar unjuk rasa di depan pagar PN Surabaya. Mereka mendukung gugatan yang dilayangkan oleh dua penggugat dan mendesak hakim untuk mengabulkan gugatan mereka.

Mereka melakukan orasi, juga membentangkan beberapa poster sindiran pencemaran popok di Sungai Brantas. Adapun poster-poster itu bertuliskan ‘2019 Ganti Popok’ dan ‘Sungai Tempat Buang Popok Bayi.’

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment