Ketinggalan Menyalati Jenazah, Bolehkah Salat Jenazah di Kuburan?

Ketinggalan Menyalati Jenazah, Bolehkah Salat Jenazah di Kuburan?

Ketinggalan Menyalati Jenazah, Bolehkah Salat Jenazah di Kuburan
Ilustrasi kuburan. (Foto: nu.or.id))

Di Mana Rasulullah Melaksanakan Salat Jenazah?

Suaramuslim.net – Karena kedekatan dengan seseorang yang telah meninggal, sebagian orang menyempatkan diri untuk ikut melaksanakan salat jenazah. Tetapi terkadang, karena kendala tertentu mengakibatkan tidak dapat menjumpai jenazah sebelum dikuburkan. Sehingga beberapa orang berinisiatif untuk menyusul dan salat jenazah di kuburan. Bagaimana hukum salat jenazah di kuburan dan bagaimana ketentuannya?

Pada dasarnya, kuburan itu bukan tempat untuk salat. Untuk hal ini, para ulama berbeda pendapat.

  1. Imam Syafii dan Ahmad membolehkan salat jenazah di kuburan. Sesuai dengan hadis Abu Hurairah bahwa ada seorang wanita berkulit hitam yang biasanya membersihkan masjid. Suatu ketika Rasulullah merasa kehilangan wanita tersebut. Lalu Beliau SAW bertanya kepada para sahabat, yang kemudian menjawab, “Ia telah wafat, ya Rasulullah.”

Mendengar jawaban dari salah satu sahabatnya itu Rasulullah berkata, “Mengapa kalian tidak memberitahukan hal itu kepadaku?” Saat itu para sahabat tidak memandang wanita itu sebagai sosok yang penting.

Rasulullah kemudian bersabda, “Tunjukkan kepadaku di mana kuburannya.” Lalu para sahabat bergegas menunjukkan kuburannya kepada Rasulullah SAW. Setelah sampai di makamnya kemudian Rasulullah melakukan salat jenazah dengan menghadap kiblat.

Cerita di atas menyatakan kepada kita bahwa Rasul pun melakukan salat jenazah di atas kuburan meski selang beberapa hari setelah jenazah dikuburkan. Namun, untuk selang waktu ini masih menjadi perdebatan.

  1. Hukumnya mutlak tidak boleh salat di atas kuburan.
  1. Tidak boleh salat, kecuali jenazah terlanjur dikuburkan namun belum disalati.

Disampaikan oleh Ustaz Fathurrahman MS, Lc., MA, M.Ed., dalam Konsultasi Fiqih Thaharah & Shalat di Radio Suara Muslim Surabaya 93.8 FM. Selasa, 21 Januari 2020 pkl. 16.00-17.00 WIB.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment