Di Mana Rasulullah Melaksanakan Salat Jenazah? | Konsultasi Fiqih

Di Mana Rasulullah Melaksanakan Salat Jenazah? | Konsultasi Fiqih

Sensasi Tarawih 5 Juz Setiap Malamnya
Ilustrasi jemaah shalat. (Foto: Istimewa)

Suaramuslim.net – Secara umum ketentuan salat jenazah sama seperti salat lainnya, yakni bisa dilakukan di mana saja. Sebagaimana kaidah umum, memang ada beberapa tempat yang dilarang untuk melakukan salat. Misalnya dalam kamar mandi karena ada kotoran, tempat pembuangan sampah, tempat menyembelih hewan, kandang, dan di tengah jalan.

Namun, di manakah Rasul biasa menyalatkan jenazah? Di masjid atau di rumah saja cukup?

Ada beberapa hadis yang menerangkan tentang tempat Rasulullah menyalatkan jenazah.

Pada sebuah kisah, ada dua orang Yahudi yang berzina kemudian diperintahkan oleh Rasulullah untuk dirajam. Ibnu Umar mengatakan, “Bahwa orang-orang yahudi mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan membawa seorang laki-laki dan seorang perempuan yang berzina. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan agar keduanya dirajam di dekat tempat salat jenazah di samping masjid.”

Dalam hadis dari Ibnu Hajar mengatakan, “Sesungguhnya tempat salat jenazah menempel dengan masjid Nabawi, di sebelah timur.”

Hadis ini menerangkan bahwa salat ini boleh dilakukan di masjid, tetapi bukan di dalam ruang utamanya. Namun, pada nyatanya ada juga yang menyalati jenazah di dalam masjid. Bagaimanakah hukumnya?

Hukum menyalati jenazah dalam masjid terbagi menjadi 3, di antaranya:

  1. Mazhab Maliki dan Hanafi menghukumi salat jenazah dalam masjid makruh, atau tidak disarankan. Bahkan dinyatakan bahwa barang siapa yang menyalati jenazah di dalam masjid, maka tidak ada pahala baginya.
  2. Mazhab Hanabilah membolehkan melakukan salat jenazah di ruang utama maupun bagian lainnya masjid.

Aisyah meriwayatkan, ‘Demi Allah, Rasulullah SAW pernah menyalati dua anak bani Baidho` di masjid, yaitu Suhail dan saudaranya.’ 

Hadis di atas sebenarnya menceritakan bahwa Rasulullah menyalatkan di lorong masjid, bukan di dalam masjid. 

  1. Mazhab Syafii menghukumi salat jenazah merupakan sunah dilakukan di masjid.

Dengan catatan, aman dari mengotori masjid, jika mengotori lebih baik di luar masjid. Karena pada beberapa kasus, ada jenazah yang kemudian mengeluarkan kotoran setelah dimandikan. Selain itu, keuntungan menyalatkan jenazah di dalam masjid adalah jemaah yang mengikuti bisa lebih banyak dibandingkan di rumah. Diusahakan jumlah jemaah yang menyalati jenazah minimal 40 orang, semakin banyak jemaah, kemungkinan mendapat ampunan sesuai dengan doa dalam salat jenazah semakin besar.

Dari penjelasan di atas, dapat kita ketahui bahwa diperbolehkan menyalatkan jenazah di mana pun selama sesuai dengan kaidah-kaidah salat pada umumnya.

Disampaikan oleh Ustaz Fathurahman dalam Konsultasi Fiqih Thaharah & Shalat di Radio Suara Muslim Surabaya 93.8 FM
Selasa, 14 Januari 2020 (16.00-17.00 WIB)

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment