Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia

Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia

Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia
Gedung BI. (Foto: Katadata.co.id)

Suaramuslim.net – Dewan Syariah Nasional MUI setelah menimbang:

  1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah dan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kelebihan likuiditas bank syariah, diperlukan instrumen yang diterbitkan bank sentral yang sesuai dengan syariah.
  2. Bahwa Bank Indonesia selaku bank sentral berkewajiban melakukan pengawasan dan pengembangan terhadap bank syariah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Bahwa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang berdasarkan sistem bunga tidak boleh dimanfaatkan oleh bank syariah.
  4. Oleh karena itu, dipandang perlu menetapkan fatwa tentang sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang sesuai dengan prinsip syariah.

 

Mengingat

  1. Firman Allah 

“Hai orang yang beriman janganlah kamu memakan harta saudaramu dengan cara yang batil, kecuali dengan cara perniagaan yang saling rela di antara kalian.” (An-Nisa: 29).

“Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275). 

“Maka jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.” (Al-Baqarah: 283).

Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (Al-Maidah: 1).

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (An-Nisa: 58).

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2). 

  1. Hadis

“Tunaikanlah amanat itu kepada orang yang memberi amanat kepadamu dan jangan kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (Abu Dawud dan al-Tirmidzi). 

  1. Kaidah Fikih

“Pada dasarnya, segala sesuatu dalam muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya.” (As- Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, 60). 

“Tindakan Imam [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus mengikuti mashlahat.” (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, 121). 

“Keperluan dapat menduduki posisi darurat.” (As-Suyuthi, Al- Asybah wan Nadzair, 63).

Memperhatikan

  1. Kesepakatan para ulama atas kebolehan berakad wadi’ah (alida’ wa al-istida’). Lihat Ibnu Qudamah, al-Mughni, juz VI, h. 382; Al-Sarkhasi, al-Mabsuth, XI, h. 109; Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, V, h. 4018).
  2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2002 M/16 Sya’ban 1423 H.

Menetapkan Fatwa tentang Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI)

Pertama

  1. Bank Indonesia selaku bank sentral boleh menerbitkan instrumen moneter berdasarkan prinsip syariah yang dinamakan Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI), yang dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk mengatasi kelebihan likuiditasnya.
  2. Akad yang digunakan untuk instrumen SWBI adalah akad wadi’ah sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN No. 01/DSNMUI/ IV/2000 tentang Giro dan Fatwa DSN No. 02/DSNMUI/ IV/2000 tentang Tabungan.
  3. Dalam SWBI tidak boleh ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak Bank Indonesia.
  4. SWBI tidak boleh diperjualbelikan.

 

Kedua

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment