JAKARTA (Suaramuslim.net) – Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan instruksi kepada seluruh Kepala KUA di seluruh Indonesia untuk memperhatikan social distancing.
Penerapan social distancing, kata Kemenag, sebagai langkah alternatif ketimbang harus melarang pelaksanaan pernikahan demi mencegah penyebaran Covid-19.
“Tidak mungkin kita melarang orang melaksanakan pernikahan, oleh karenanya instruksi dari Bapak Menteri Agama supaya KUA tetap menjalankan tugas dan pokok fungsinya melayani masyarakat dalam pernikahan dengan memperhatikan social distancing,” kata Staf Khusus Menag Fachrul Razi, Ubaidillah Amin dalam rilis yang diterima Suaramuslim.net, Sabtu (28/3).
Penerapan social distancing yang dimaksud berupa batas maksimal tamu orang yang ada di lokasi pernikahan hingga menggunakan masker dan sarung tangan baik penghulu atau kedua mempelai.
“Masyarakat yang hendak menikah diminta hanya hadir dalam batas maksimal 6-10 orang, yang terpenting syarat rukun nikah sudah terpenuhi, jaga jarak sekitar 1,5 meter, menggunakan masker dan untuk mempelai laki-laki, penghulu serta wali dari pihak perempuan menggunakan sarung tangan,” ujarnya.
Dia menjelaskan dengan mematuhi kebijakan tersebut maka secara tak langsung memberikan manfaat lainnya pada kedua mempelai. Tak hanya soal pencegahan dari virus corona namun juga bisa menekan biaya pernikahan.
“Di satu sisi kita tetap menjalankan tugas sebagai pelayan mengayomi masyarakat, di sisi yang lain secara anggaran bisa sangat ditekan, saat ekonomi ikut terguncang efek wabah Covid-19” ujarnya.
Sebelumnya, hingga Jumat 27 Maret 2020, pasien terdampak virus kian meningkat. Terbaru, ada 1.046 pasien positif terjangkit dan 87 pasien meninggal.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir