JAKARTA (Suaramuslim.net) – Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan ibadah haji mengingat pandemi Covid-19 saat ini semakin menyebar di belahan dunia termasuk Indonesia.
Keputusan menteri agama itu dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020 yang berbunyi:
Menimbang
a. Bahwa menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji selama berada di embarkasi atau debakarsi di perjalanan dan di Arab Saudi.
b. Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terancam jiwanya oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
c. Bahwa dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.
d. Bahwa Pemerintah Arab Saudi sampai dengan tanggal 1 Juni 2020 belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, sehingga pemerintah tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi jemaah haji secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
e. Bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud dalam hruuf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273).
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338).
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomr 168).
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Sebagai Bencana Nasional.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495).
Menetapkan
Keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.
Kesatu: Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang menggunakan:
- Kuota haji pemerintah, dan
- Visa haji mujamalah
Kedua: Menetapkan ketentuan sebagai akibat pembatalan keberangkatan jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu, di antaranya:
a. Jemaah haji regular dan jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/ 2020 M menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
b. Setoran pelunasan Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
c. Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan penuh oleh BPKH kepada jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M, paling lambat tiga puluh hari kerja sebelum pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
d. Setoran pelunasan Bipih sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat diminta kembali oleh jemaah haji.
e. Petugas haji daerah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal, Bipih dikembalikan dan Gubernur dapat mengusulkan kembali nama Petugas Haji Daerah pada Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
f. Pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal, Bipih dikembalikan dan KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
g. Semua paspor jemaah haji, Petugas Haji Daerah dan Pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dikembalikan kepada pemilik masing-masing.