JAKARTA (Suaramuslim.net) – Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dalam memperoleh sertifikasi halal.
Hal ini ditegaskan Menag saat mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
“Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memiliki omzet di bawah 1 miliar dikenakan tarif 0 rupiah atau gratis. Selain itu, kami juga sudah memangkas durasi proses sertifikasi halal dari 117 hari menjadi 21 hari,” kata Menag, Rabu (24/06).
Rapat koordinasi ini bertujuan mempercepat perputaran ekonomi lokal serta memperbaiki daya beli masyarakat dan mendorong kebangkitan ekonomi pasca pandemi khususnya kelangsungan usaha dan pemasaran UMKM secara lebih cepat dan luas dengan melibatkan kementrian dan lembaga terkait.
“Untuk mendukung anggaran nol rupiah sertifikasi halal tersebut kami melakukan subsidi silang, usaha yang omzetnya di atas 1 miliar menyubsidi usaha di bawah 1 miliar. Termasuk dengan melakulan relokasi anggaran di Kemenag dan BPJPH,” ujar Menag.
Menag menjelaskan bagi pelaku usaha dengan produk-produk dengan risiko yang sangat rendah, BPJPH mempersilakan untuk mendeklarasikan produknya halal tanpa harus memiliki sertifikasi halal.
“Misalnya penjual buah potong atau penjual gorengan. Khusus usaha kecil ini mereka bisa mendeklarasikan produk halalnya kepada masyarakat dan tidak pelu memiliki sertifikat,” tandas Menag.
“Sementara bagi pelaku usaha dengan risiko sedang dan tinggi tetap harus mengikuti ketentuan jaminan halal dari BPJPH. Terkait pemangkasan durasi sertifikasi halal, baik dalam negeri dan luar negeri, memang belum jalan karena kami masih menunggu omnibus law,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala BPJPH Sukoso dalam paparannya mengatakan, jumlah pendaftaran sertifikasi pada periode 17 Oktober 2019 hingga 27 Mei 2020 tercatat 4.051 pelaku usaha. Dari jumlah itu, 2.394 di antaranya (59%) adalah pelaku usaha UMK.