Suaramuslim.net – Ada orang-orang yang dianggap ‘pamer’ kebaikan, mereka mengirim postingan tentang kegiatan sedekah mereka, berapa besaran uang yang dikeluarkan untuk sedekah tersebut, serta menyebarluaskannya ke khalayak ramai.
Apakah pahala sedekahnya hilang dengan perilaku tersebut? Sebenarnya boleh atau tidak menampakkan sedekah seperti itu?
Fenomena ini berdasarkan apa yang tertulis di dalam kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin Bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam bab Zakat.
Dalam kitab tersebut tertulis bahwa memberikan sedekah secara sembunyi-sembunyi lebih utama dibandingkan sedekah dengan diketahui oleh orang banyak orang. Bahkan pahalanya berbeda hingga 70 kali lipat. Sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut.
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Pahala bersedekah secara rahasia yang tidak diketahui oleh orang banyak, itu melebihi daripada pahala orang yang bersedekah secara publikasi atau diketahui orang banyak. Dengan perbedaan 70 kali lipat.”
Dalam riwayat lain bahkan disampaikan bahwa sedekah secara sembunyi-sembunyi dapat meredakan amarah Allah.
Rasulullah bersabda, “Sedekah secara rahasia mampu memadamkan amarah dari Allah.”
Dari hadis di atas telah jelas bahwa bersedekah secara rahasia itu lebih utama dibandingkan dengan sedekah secara terang-terangan. Akan tetapi, dalam kitab tersebut terdapat keterangan lain.
“Apabila orang bersedekah dalam rangka bisa diikutsertakan oleh orang lain, tapi mampu mengesampingkan riya di dalam jiwanya itu dibolehkan.”
Bersedekah terang-terangan atau tersembunyi
Dan bersedekah dengan terang-terangan itu diperbolehkan dalam syariat Islam, sebagaimana sedekah sembunyi-sembunyi juga dibolehkan. Allah berfirman:
“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Al-Baqarah: 274).
Allah juga sebutkan, di antara orang yang mendapatkan kesudahan baik adalah orang yang menyedekahkan hartanya baik dengan sembunyi-sembunyi atau terang-terangan.
“…. Dan orang-orang yang sabar karena mencari keridaan Tuhannya, mendirikan salat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik).” (Ar-Ra’d: 22).
“Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: “Hendaklah mereka mendirikan salat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada bari itu tidak ada jual beli dan persahabatan.” (Ibrahim: 31).
Jadi, apabila seseorang bersedekah, kemudian diniatkan untuk memberikan inspirasi pada orang lain agar ikut melakukan sedekah, dan orang itu bisa mengenyampingkan rasa riya dalam dirinya, maka hal tersebut diperbolehkan dalam Islam.