SURABAYA (Suaramuslim.net) – Panitia khusus DPRD Provinsi Jawa Timur terus mematangkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengembangan pondok pesantren (ponpes). Termasuk di antaranya meminta masukan dari ulama dan kiai ponpes di Jawa Timur.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Lilik Hendarwati dalam talkshow Ranah Publik Kamis (11/3/21) pagi mengatakan, Raperda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren dengan lebih mengkhususkan sesuai kekhasan wilayah Jawa Timur.
Menurut kader PKS ini, isi dari Raperda berkaitan dengan pengembangan pesantren yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas santri.
Sementara itu Pimpinan Pondok Pesantren Tebu Ireng Putri, KH Fahmi Amrullah Hadzik berharap Raperda ini nantinya akan mampu benar-benar mengembangkan pesantren dan bukan justru membatasi.
Selengkapnya bisa Anda simak dalam tayangan berikut ini.