Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata dari PBB

Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata dari PBB

Israel melanjutkan serangan udara di Jalur Gaza. Sumber: Anadolu Agency.

YERUSALEM (Suaramuslim.net) – Zionis Israel telah menolak proposal PBB untuk gencatan senjata “segera”, ungkap sumber informasi Palestina pada Rabu (12/5/21) pagi.

Sumber tersebut, yang lebih suka tidak disebutkan namanya, mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa Koordinator Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Proses Perdamaian Timur Tengah Tor Wennesland menyerahkan kepada Israel dan Hamas sebuah proposal untuk gencatan senjata “segera”, tetapi Tel Aviv menolaknya.

Mengenai posisi Hamas dalam usulan itu, sumber tersebut mengatakan bahwa gerakan Hamas tidak menanggapi usulan, karena adanya penolakan dari Israel.

Sumber tersebut menambahkan bahwa Wennesland menuntut kedua pihak untuk segera gencatan senjata, jika tidak masalah akan “menuju perang yang komprehensif.”

Kekerasan Israel di kota Yerusalem menyebabkan pecahnya serangan terbaru di Jalur Gaza yang dimulai Senin malam.

Korban gugur warga Palestina yang syahid akibat serangan Israel telah meningkat menjadi 35, menurut Kementerian Kesehatan Palestina. Sedikitnya 220 orang lainnya terluka.

Lima warga Israel juga tewas dan 45 lainnya terluka dalam serangan roket Hamas.

Ketegangan meningkat sejak pekan lalu setelah pengadilan Israel memerintahkan penggusuran keluarga Palestina dari lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur.

Pada Oktober 2020, pengadilan Israel memutuskan untuk mengusir paksa 12 keluarga Palestina dari lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur.

Keputusan ini telah memperkuat ketegangan yang ada antara warga Palestina dan pemukim Israel.

Akibat putusan pengadilan Israel, 550 warga Palestina menghadapi ancaman perampasan.

Pengadilan juga memutuskan bahwa setiap keluarga pengungsi yang digusur harus membayar $20.000 untuk menutupi biaya hukum pemukim.

Sheikh Jarrah adalah rumah bagi 3.000 warga Palestina, semua pengungsi yang secara etnis dibersihkan dari rumah mereka di bagian lain Palestina dalam perang 1948.

Berdasarkan kesepakatan antara Yordania dan UNRWA pada tahun 1956, keluarga-keluarga ini dijanjikan perumahan dan tanah di Sheikh Jarrah. Mereka akan menerima sertifikat kepemilikan setelah 3 tahun. Ini tidak pernah terjadi ketika Israel menduduki Yerusalem Timur sebelum kepemilikan tersebut terwujud.

 

Sumber: Anadolu Agency
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment