JAKARTA (Suaramuslim.net) – Forum News Network (FNN) yang menaungi wartawan senior Hersubeno Arief menyikapi pelaporan DPD PDIP DKI Jakarta tentang simpang siur kesehatan Ketua Umum PDIP Megawati.
“Konten channel Youtube Hersubeno Point, merupakan produk jurnalistik dari FNN. Segala sesuatunya diatur dan tunduk pada UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Pemred FNN Mangarahon Dongaran dalam rilisnya, Kamis (16/9/21).
Mangarahon Dongaran mengatakan, secara keseluruhan konten berjudul, Ketum PDIP Megawati Dikabarkan Koma dan dirawat di RSPP yang diunggah hari Kamis tanggal 9 September 2021 dengan durasi 12.43 menit sama sekali tidak mengandung unsur hoaks.
“Akan tetapi, menyajikan adanya informasi berita di berbagai platform percakapan (WAG), medsos dan portal media,” imbuhnya.
Mengenai kalimat yang dipersoalkan bahwa Hersubeno mengaku mendapat WA dari seorang dokter, Megawati Koma, ICU RSPP, Valid 1.000 persen, harusnya dilihat secara utuh, bahwa Hersubeno menyatakan itu masih harus diverifikasi.
“Artinya Hersubeno sudah memberi catatan bahwa berita itu belum tentu benar. Jadi dimana hoaksnya?” Kata Mangarahon.
Pada kalimat akhir video, lanjutnya, Hersubeno juga mengingatkan bahwa setiap kali mendengar berita yang simpang siur jangan langsung percaya. Perlu bersikap skeptis, melakukan verifikasi, mencari informasi, konfirmasi, apakah berita itu cukup kredibel atau hanya rumor.
Setelah itu, dalam konten tersebut sebagai penutup juga ditampilkan berita yang dikutip dari portal Tempo.co tentang bantahan dari Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto bahwa Ibu Megawati dirawat di Rumah Sakit.
“Jadi sekali lagi sangat jelas tidak ada sama sekali unsur menyebar hoaks, kabar bohong sebagaimana dilaporkan. Konten itu bersifat konfirmasi atas simpang siur kesehatan Megawati,” tegasnya.
FNN mengimbau kepada rakyat untuk tidak terbiasa menyimpulkan, apalagi kemudian melaporkan sebuah berita/konten yang hanya bersifat sepotong-sepotong, atau hanya berupa kutipan dari media, sehingga missleading.
Apabila keberatan dengan sebuah berita/konten bisa menggunakan mekanisme hak jawab. Sebagaimana ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1, 5, 11, dan Pasal 15. Media wajib menayangkan hak jawab segera setelah diterima.
Bila hak jawab tidak segera dimuat, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Dewan Pers.
“Dalam kasus pemberitaan tentang kesehatan Ibu Megawati, sebagai pertanggungjawaban dan menjaga keseimbangan informasi, kami melalui channel Hersubeno Point langsung menayangkan pernyataan Megawati bahwa dirinya sehat walafiat,” imbuhnya.
Pernyataan Megawati dimuat channel Hersubeno Point secara utuh dengan durasi sepanjang 9.18 menit.
“Dengan penjelasan tersebut kami menilai apa yang dilakukan DPD PDIP DKI Jakarta melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya tidak tepat,” ujarnya.
Mangarahon Dongaran menjelaskan ketidaktepatan tersebut karena pertama, tidak terdapat unsur kabar bohong dan hoaks. Yang tepat adalah konfirmasi atas kabar, rumor yang beredar di masyarakat.
Kedua, bila dianggap ada yang tidak tepat pada pemberitaan sebuah media, hendaknya membawa kasus tersebut kepada Dewan Pers, bukan kepada polisi. Hal itu sesuai dengan MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri Nomor 2/DP/MoU/II/2017.
Mangarahon menegaskan bahwa konten tersebut adalah karya jurnalistik yang dilindungi UU dan Kode Etik Jurnalistik.
Bentuk-bentuk check and recheck sudah dilakukan, baik dalam video pertama maupun video berikutnya berjudul, “Megawati Sehat Walafiat.”
Menurutnya, pernyataan petinggi PDIP seperti Aria Bima yang dibacakan Hersubeno adalah salah satu bentuk check and recheck, sehingga beritanya berimbang sebagai bentuk karya jurnalistik.
FNN sangat menyesalkan langkah pelaporan tersebut, semestinya PDIP DKI menggunakan hak jawab terlebih dahulu ke FNN dengan tembusan ke Dewan Pers.
“Mengapa menyesalkan langkah hukum? Karena di negara hukum yang berdasarkan Pancasila, masih ada yang tidak mengerti dan memahami aturan perundang-undangan dan hukum, terutama yang mengatur kebebasan pers,” pungkasnya.