Masyarakat Tuntut Pelarangan Total Iklan Rokok

Masyarakat Tuntut Pelarangan Total Iklan Rokok

Ilustrasi : Tuntutan Pelarangan Total Iklan Rokok (Sumber: republika.co.id)

JAKARTA (suaramuslim.net) – Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pelarangan Total Iklan Rokok mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait iklan rokok.

Pemohon yang terdiri dari Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua PP Pemuda Muhammadiyah), Diyah Puspita Rini (Ketua PP Nasyiatul Aisyiyah), Velandi Prakoso (Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah) dan Sudibyo Markus (Ketua Dewan Penasehat Indonesia Institute for Social Development) mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang karena merasa tidak terpenuhi dan terabaikan terkait dengan pembatasan iklan rokok di media penyiaran.

Diantara alasan yang dikemukakan adalah rokok merupakan zat adiktif yang menimbulkan kerugian bagi diri dan masyarakat sekelilingnya. Selain itu rokok adalah produk legal tapi bukan produk normal yang dapat dipasarkan dan diedarkan secara bebas melainkan harus diatur dan diawasi secara ketat.

Selain itu para pemohon juga menilai ada inkonsistensi antara peraturan iklan rokok dengan iklan zat adiktif lainnya seperti minuman keras. Minuman keras dilarang diiklankan di televisi namun justru rokok masih diperbolehkan. Meski iklan rokok tidak menampilkan produk rokok namun justru menjadi strategi pemasaran untuk menyamarkan dampak bahaya rokok.

Para pemohon menuntut pengujian Undang-Undang tentang Penyiaran dan tentang Pers terkait iklan rokok karena dinilai mengancam hak untuk hidup dan bertentangan dengan Pasal 28 A UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” dan Pasal 28 I Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pelarangan Total Iklan Rokok mencatat di Indonesia, kematian prematur akibat konsumsi rokok biasanya terjadi rata-rata 15 tahun sebelum umur harapan hidup tercapai. Tahun 2013 diperkirakan dari 1.741.727 kematian, 240.618 kematian disebabkan penyakit terkait tembakau. Rinciannya adalah 127.727 laki-laki dan 112.889 perempuan.

Reporter : Ahmad Jilul Qur’ani Farid

Editor : Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment