SURABAYA (Suaramuslim.net) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengingatkan lembaga penyiaran lokal bahwa penayangan hasil quick count dapat dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Aturan penayangan hasil quick count tersebut sesuai dengan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran.
Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menyampaikan bahwa aturan penayangan hasil quick count bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kredibilitas proses demokrasi dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Yosua menjelaskan penayangan hasil quick count dapat dilakukan setelah dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup.
“Hasil quick count baru bisa tayang dua jam setelah TPS tutup untuk mencegah terjadinya kegaduhan informasi yang dapat memengaruhi proses demokrasi,” ujar Yosua.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Royin Fauziana mengingatkan lembaga penyiaran lokal untuk berhati-hati dalam menayangkan hasil quick count pada Pilkada serentak tahun 2024.
Royin mengatakan lembaga penyiaran lokal hanya hanya boleh menayangkan hasil quick count dari lembaga survei yang sudah terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU Provinsi Jawa Timur, maupun KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
“Penayangan hasil quick count harus dilakukan secara hati-hati, lembaga penyiaran wajib memastikan bahwa hasil quick count yang disampaikan berasal dari lembaga survei yang telah terdaftar resmi di KPU,” kata Royin.