Antisipasi jebakan utang, OJK bikin aturan baru untuk “pay later”

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat guna mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna layanan Buy Now Pay Later (BNPL).

“Kebijakan ini untuk masyarakat yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam rilis yang diterima Suaramuslim.net, Rabu (08/01/2025).

Aturan ini mensyaratkan pembiayaan pay later hanya diberikan kepada nasabah dengan dua ketentuan.

“Pembiayaan hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan,” tambah Ismail.

Ketentuan tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

OJK menyebut, kebijakan itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Data OJK sampai dengan akhir 2024, pertumbuhan pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan meningkat sebesar 61,90 persen yoy (Oktober 2024: 63,89 persen yoy) atau menjadi Rp8,59 triliun dengan NPF gross sebesar 2,92 persen (Oktober 2024: 2,76 persen).

Pewarta: Mutia Arifin
Editor: Muhammad Nashir

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.