OJK: 41 perusahaan asuransi ajukan spin off unit usaha syariah, 2 telah peroleh izin

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam rilis yang diterima Suaramuslim.net, Rabu (08/01/2025) mengatakan, sampai tanggal 24 Desember 2024, ada dua unit syariah telah memperoleh izin.

“Satu unit syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dan saat ini dalam proses pengalihan portofolio dari unit syariah kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru,” ujar Ismail Riyadi.

Adapun satu unit syariah perusahaan asuransi umum telah selesai melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.

Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dilakukan dalam rangka pemantauan pemenuhan Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Sebagaimana POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) Asuransi dapat dilakukan dengan dua cara.

Pertama, dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.

Kedua, dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan tersebut.

Pewarta: Mutia Arifin
Editor: Muhammad Nashir

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.