JAKARTA (Suaramuslim.net) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima aliran dana kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni melalui perantara.
“Semuanya itu masih ditelusuri dan didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat (12/09/2025).
KPK memanggil, memeriksa, atau meminta keterangan dari para saksi, baik dari pihak-pihak di Kementerian Agama maupun tidak.
“Supaya penyidik juga mendapatkan informasi yang utuh dan kredibel terkait dengan dugaan aliran uang,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK saat ini belum dapat menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana kasus tersebut, termasuk jumlah yang diterimanya.
“Jadi, secara umum yang bisa kami sampaikan adalah adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujarnya.
Sumber: Antara