JAKARTA (Suaramuslim.net) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan rencana penambahan impor bahan bakar minyak (BBM) untuk mengatasi kelangkaan BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta tetap satu pintu melalui Pertamina.
“Kita posisinya sudah jelas. Dirjen Migas udah statement,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, Senin (15/09/2025) seperti dilansir Antara.
Dadan menegaskan bahwa langkah impor satu pintu melalui Pertamina sudah sesuai dengan regulasi yang ada ihwal pengadaan bahan bakar minyak.
Adapun regulasi yang mengatur pengadaan bahan bakar minyak, yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Ayat (2) Pasal 12 Perpres 191/2014 menyatakan, “Pelaksanaan impor Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Badan Usaha setelah mendapatkan rekomendasi Menteri dan izin Menteri Perdagangan”.
“Kalau berdasarkan regulasi, semua yang punya izin itu kan nanti mendapatkan rekomendasi. Aturannya begitu,” kata Dadan.
Terkait rencana mengimpor BBM, Dadan menyampaikan Kementerian ESDM telah menerima sebagian besar data kebutuhan impor bahan bakar minyak (BBM) dari pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, baik terkait jumlah volume dan spesifikasi yang dibutuhkan.
Dadan belum bisa mengungkapkan total kebutuhan impor BBM, sebab data yang diterima masih belum lengkap dan perlu diolah lebih lanjut.
Kementerian ESDM masih menunggu finalisasi data kebutuhan impor BBM, yang nantinya akan disampaikan kepada Pertamina untuk ditindaklanjuti.
Kelangkaan BBM di SPBU swasta telah berlangsung sejak Agustus 2025. Kementerian ESDM menyatakan pengelola SPBU swasta tidak mendapatkan kuota impor BBM tambahan.
Untuk memenuhi kebutuhan BBM-nya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyarankan kepada pengelola SPBU swasta untuk membelinya dari Pertamina.
Apabila Pertamina dapat memenuhi kebutuhan SPBU swasta tanpa menambah impor, maka Indonesia tidak perlu mengimpor BBM lagi.
Akan tetapi, apabila Pertamina merasa perlu melakukan impor tambahan untuk memenuhi kebutuhan SPBU swasta, maka impor memungkinkan untuk dilakukan oleh Pertamina.
Sumber: Antara